Sabtu, 01 Maret 2014

OVERBRENGEN (OB) CARGO BREAKBULK BONGKARAN TERMINAL III CABANG TANJUNG DIDOMINASI SISTEM PENUNJUKAN DARI IMPORTIR

1/03/2014, Sejak Sunu Bekti Pujotomo manager Administrasi dan Marketing Terminal III di non aktifkan dari tugas Terminal III Cabang Tanjung Priok, sistem pembagian kerj penanganan OVERBRENGEN (OB)Cargo Breakbulk berubah total. Kalau tadinya Sunu Bekti Pujotomo menyerahkan penganan/pelayanan Cargo kepada rekanan (mita kerja) Terminal III secara bergilir dan adil (urut Kacang) kini setelah ditangani saudara Arif Supervisor Terminal III bertolak belakang. Pekerjaan OB dilaksanakan berdasarkan surat penjukan dari importir kepada PBM yang bunyinya hanya PBM yang ditunjuk oleh Importir pemilik barang yang boleh bekerja memindah lokasikan barang import. Yang anehnya, Pelindo II cabang Tanjung Priok Pemilik terminal, tidak punya kuasa mengatur tata letak dan lokasi penumpukan barang impor bongkaran Terminal III. Yang mengatur Long Distenation dan Pindah Lokasi Penimbunan diatur oleh para Importir dan General Manager Cabang Tanjung Priok kata saudara Arif Supervisor Terminal III. Artinya, para Importir bersedia memikul biaya tambahan pada barangnya asal yang melaksanakan Pindah Lokasi Penimbunan PBM yang dihunjuk oleh para importir. Ketika penulis menghubungi salah satu Importir pemilik barang di Tanjung Priok, beliau menyatakan bahwa pemilik barang tidak pernah menginginkan barangnya di Pindah Lokasikan. Mereka menginginkan barangnya habis di bongkar dari kapal idealna ditimbun pada Gudang Laut atau Lapangan penumpukan mengunggu diambil oleh pemiliknya. Jangan dipindahkan kesana kemari apalagi diluar pelabuhan seperti ke Gudang Airin, Gudang Cakung atau kepergudangan PT. Berdikari, jadi doble hadling yang pada akhirnya biaya tinggi, katanya pada penulis. Menurut analisis dan pengamatan penulis, mestinya Cargo Breakbulk/Dry Cargo yang dibongkar di Terminal III, jangan dipaksakan. Karena Terminal telah berubah menjadi Terminal Khusus Container. Bila dipaksakan karena kepentingan sesaat, maka mau tidak mau Cargo harus di OVERBRENGEN (OB) ke Gudang atau lapangan lain.Idealnya barang impor non Container, dibongkar pada Terminal II karena memiliki bebera unit gudang laut dan lapangan penumpukan barang yang cukup luas. Penulis Belgutai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar