Selasa, 01 Januari 2013

PELABUHAN TANJUNG PRIOK MENJUAL JASA PELABUHAN TERMAHAL DI INDONESIA

Menurut analisis beberapa ahli dan pengamat pelabuhan pelabuhan, ongkos pelabuhan termahal (tertinggi) di Indonesia adalah pelabuhan Tanjung Priok. Penyebabnya sederhana, pendekatan yang dilaksanakan pengelola pelabuhan adalah profit oriented bukan publik (stimulus) oriented. Artinya, pelabuhan dipandang sebagai basis ekonomi mega proyek yang harus mendapat keuntungan sebesar-besarnya bukan sebagai alat/fasilitas pendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional. Pandangan seperti itu biasanya dilakukan pada negara-negara penganut ekonomi liberal kapatalistik. Perusahaan Negara di jual pada swasta asing. Perusahaan swasta asing sudah barang tentu bertujuan mencari keuntungan setinggi-tingginya dari investasi yang dilakukannya. Dari kenyataan diatas, wajar bila pelabuhan Tanjung Priok menjual jasa penanganan barang dengan harga tertinggi di Indonesia. Karena pada pelabuhan Tanjung Priok terdapat unit Terminal penanganan barang khusus (container) yang dikuasai modal asing. Antara lain, Terminal Container PT. Jakarta Internasional Container (JICT), Unit Terminal Petikemas Koja (UTP. KOJA) dan Terminal PT. Mustika Alam Lestari (MAL) yang di kuasai investor Singapore. Kalau bongkar muat (lift off/on) kontener di Terminal JICT untuk ukuran 20 feet sebesar sembilan puluh dua (92) dolar amerika serikat dan seratus tigapuluh (130) dolar amerika serikat untuk kontener 40 feet siapa yang dapat melarang. Karena saham perusahaan mutlak dikuasai Hutchison Port Holdings, Co. Sementara Terminal UTP. KOJA dan Terminal PT MAL yang diharapkan sebagai pesaing dari Terminal JICT juga dikuasai modal asing. Jadi harga jual jasa penanganan kontener dari kedua Terminal paling juga beda-beda tipis. Terminal TBB dan Regional Harbour (009X) yang dikuasai Pelindo II sulit diharapkan untuk bersaing dengan ke-tiga terminal yang dikuasai modal asing ini karena tata ruang dan tata letak kurang memenuhi syarat. Malah Terminal TBB Pelindo II menimbulkan masalah "ekonomi biaya tinggi" bagi barang break bulk yang di bongkar disana. Untuk menurunkan harga jual jasa pelabuhan secara keseluruhan, Pemerintah Pusat harus berani membangun satu pelabuhan khusus penanganan kontener di Tanjung Priok. Dimulai dari Kali Baru menjorok kelaut atau dari Marunda atau dari Muara Gembong tidak jadi masalah. Yang penting diwujutkan pembangunannya, jangan hanya mengutak atik pelabuhan warisan Belanda. Pemerintah harus berani mengambil keputusan yang kurang populer karena besarnya investasi yang digelontorkan dan kemungkinan adanya resiko. Jangan menunggu sampai tahun 2019 saat dimana JICT dikembalikan pada Negara kemudian tarif diturunkan sampai empat puluh persen (40%). Menunggu tahun 2019, Tanjung Priok sudah bonyok dilanda kemacetan total. Bila Tanjung Priok dilanda kemacetan total berapa kerugian sosial dan finansiil yang dibebani pada pada pundak rakyat. Jadi dalam waktu dekat, Pemerintah Pusat harus menunjuk Otoritas atau Pemimpin pembangunan Terminal Khusus Kontener di Tanjung Priok. Pemimpin tidak perlu pintar amat, pemimpin harus jujur, pekerja keras, berani dan tidak banyak omong di TV atau surat kabar. Bila ada beberapa pihak yang menghawatirkan proyek akan bias seperti kasus Bank Century dan Hambalang, itu wajar saja yang penting pengendalian dan pengawasan dilakukan dengan ketat. Masih banyak pemimpin dinegara ini yang punya integritas tinggi dan jujur. Mereka ini punya dedikasi yang tinggi dan hidup sederhana tidak konsimtif. Penulis adalah Thasar.

Kamis, 06 Desember 2012

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR; P.26/BC/2007 TANGGAL 30 AGUSTUS BAGAI PISAU BERMATA DUA Sambungan, ... Era Tahun 1970-an, Sepertinya kongesti sudah menyatu dengan Pelabuhan Tanjung Priok. Pada awal tahun 70-an kongesti kembali melanda pelabuhan Tanjuk Priok. Pertanyaan mendasar yang menggelayut pikiran kita " kenapa pelabuhan Tanjung Priok, begitu rentan terhadap kongesti ". Jawabnya karena keterbatasan fasilitas di pelabuhan dan terpusatnya arus barang impor ke Jakarta dan seputarnya. Pada sisi lain muatan masuk via Pelabuhan Tanjung Priok terus mengalir, sehingga kian meningkatnya barang tidak bertuan di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang-barang tak bertuan ini menumpuk sejak lima (5) sampai tujuh (7) tahun yang silam. Akar permasalahannya, karena prosedur dokument sangat berbelit-belit. Akibatnya pemilik barang enggan mengambil barang miliknya. Hal ini disebabkan kian maraknya praktek pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok. Mulai dari pengurusan dokument sampai bongkar muat maupun angkutan ke luar areal pelabuhan. Ternyata semua instansi pemerintah terlibat praktek pungli di Pelabuhan Tanjung Priok. Untuk memberantas pungli, pada tahun 1971 Pemerintah membentuk tim penertiban pelabuhan yang dikenal dengan nama "Team Walisongo". Anggota Team terdiri dari Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Perdagangan, seorang Perwira Tinggi dari Departemen Pertahanan, seorang Pejabat Teras dari Bapenas, Ketua Team Walisongo Samet Danudirdjo, yang ketika itu menjabat Deputy Ketua Bapenas. Ketika itu J.E. Habibie menjabat sebagai Sekretaris Pelabuhan. Ketua Team Walisongo Slamet Danudirdjo melihat J.E. Habibie yang lincah dan mudah bergaul, berpotenti mengatasi kemelut yang dihadapi Pelabuhan Tanjung Priok saat itu. Sang Jendral bintang dua itu mengusulkan agar J.E. Habibie diangkat menjadi Administrator (Adpel) Pelabuhan Tanjung Priok. Pelabuhan Tanjung Priok adalah pintu gerbang perdagangan/perniagaan Indonesia. Sebab itu, JE. Habibiae yang akrab disafa Fanny, harus mampu menyembuhkan penyakit "kengesti" yang melekat pada pelabuhan Tanjung Priok, tugas pokok Adpel adalah melakukan penertiban di bawah pengawasan Team Walisongo. Disamping itu, Adpel harus menyusun rencana pengembangan pelabuhan Tanjung Priok yang diharapkan akan dibiayai oleh Bank Pembangunan Asia (ADB). Fanny mulai menyusun rencana penertiban pelabuhan yang disebut "Operasi Bersih" dan "Operasi Lancar". Sebelum melaksanakan penertiban, JE. Habibie mengamati permasalahan yang dihadapi pelabuhan Tanjung Priok. Ternyata banyak masalah yang dihadapi Pelabuhan Tanjung Priok. Disamping keterbatasan fasilitas pelabuhan, pencurian semakin marak, dan kian menumpuknya barang-barang tidak bertuan. Akibatnya, terjadi keterlambatan bongkar muat di pelabuhan. Kapal terpaksa harus lama berlabuh di luar kolam pelabuhan menunggu giliran untuk sandar di kade. Waiting Time kapal sangat tinggi, sehingga mempengaruhi Turn Round Time (TRT) kapal. Permasalahan pokok adalah keterbatasan fasilitas pelabuhan, seperti alat bongkar muat, gudang dan lapangan penumpukan barang (cargo). Pada tahun 1972, Presiden Soeharto meninjau langsung kondisi Pelabuhan Tanjung Priok yang sedang di landa kongesti. Fanny Habibie mulai melakukan penertiban. Langkah awal adalah mengadakan pendekatan para buruh di pelabuhan. Fanny Habibie mendorong para buruh pelabuhan agar bekerja lebih efektif dan efisien, dan mempercepat kegiatan bongkar muat. Lewat "Operasi Bersih" dan "Operasi Lancar", diharapkan dapat memperlancar dan mempercepat keluarnya bahan pokok seperti; beras, gula dan pupuk dari pelabuhan. Karena beras dan gula sangat dibutuhkan masyarakat, sementara pupuk sangat dibutuhkan para petani. Maksud "Operasi Bersih" adalah agar pengeluaran barang dari pelabuhan sesuai prosedur yang berlaku. Barang-barang yang tidak bertuan, di lelang atau dimusnahkan sehingga upaya pembenahan di pelabuhan dapat dilaksanakan. Pada sisi lain, pihak pelabuhan mulai menyusun perencanaan rehabilitasi dan pengembangan pelabuhan. Untuk mengembangkan pelabuhan Tanjung Priok dibutuhkan dana. Melalui pintu pendekatan yang dilakukan, akhirnya Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) Tanjung Priok memperoleh dana dari Bank Pembangunan Asia (ABD) sebesar US $. 5,000,000. yang digunakan untuk proyek rehabilitasi dan pengembangan pelabuhan. Langkah ini bukan sekedar merupakan awal pembangunan di pelabuhan Tanjung Priok, tetapi mengubah konstelasi warna Pelabuhan Tanjung Priok yang selama suram menjadi terang benderang. Pelaku bisnis di Pelabuhan Tanjung Priok seakan tergelitik dan terangsang untuk ikut membangun pelabuhan Tanjung Priok. Fanny Habibie menyadari, bahwa ia perlu mencetak tenaga-tenaga akhli kepelabuhanan yang handal dan profesional. Kebetulan telah terjalin kerjasama antara pelabuhan Amsterdam Belanda dengan Pelabuhan Tanjung Priok, setelah ditandatanganinya "Priok-Amesterdam-Sistership". Beberapa kali tenaga ahli kepelabuhanan Amsterdam datang ke Pelabuhan Tanjung Priok, memberi masukan dan saran tentang cara mengatasi permasalahan di Pelabuhan Tanjung Priok pada saat itu. Salah seorang pejabat Pelabuhan Amsterdam Drs. Hans de Roo. Ia lahir di Indonesia dan lama tinggal di Ygyakarta. Ia merasa dirinya sebagai orang Indonesia. Hans do Roo mengundang tenaga muda BPP tanjung Priok untuk menimba ilmu pengetahuan kepelabuhanan di Blanda, yaitu dengan mengikuti pembelajaran Port Management Course di Delft yang biasa disebut sebagai embrio lahirnya tenaga-tenaga kepelabuhanan yang profesional di kemudian hari. Diantara para pemuda itu Drs. Sabirin Saiman, ia kemudian dipercayakan menjadi Derektur Utama Perum Pelabuhan II Jakarta, Ir. Sumardi mantan Dirut Pelindo IV dan Pelindo III, Ir. Sadhu Sasmitha mantan Direktur Taknik Perumpel II, Drs. Prayitno mantan Direktur Utama Pelindo II, Drs. Herman Prayitno mantan Direktur Utama Pelindo III dan Dirut Pelindo II, Robert Sianipar mantan Dirut PT. Multi Terminal Indonesia (MTI) dan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha Pelindo III dan masih banyak lagi yang tidak disebutkan pada tulisan ini. Era Containerisasi .....................

Sambungan, ... Era Tahun 1970-an, Sepertinya kongesti sudah menyatu dengan Pelabuhan Tanjung Priok. Pada awal tahun 70-an kongesti kembali melanda pelabuhan Tanjuk Priok. Pertanyaan mendasar yang menggelayut pikiran kita " kenapa pelabuhan Tanjung Priok, begitu rentan terhadap kongesti ". Jawabnya karena keterbatasan fasilitas di pelabuhan dan terpusatnya arus barang impor ke Jakarta dan seputarnya. Pada sisi lain muatan masuk via Pelabuhan Tanjung Priok terus mengalir, sehingga kian meningkatnya barang tidak bertuan di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang-barang tak bertuan ini menumpuk sejak lima (5) sampai tujuh (7) tahun yang silam. Akar permasalahannya, karena prosedur dokument sangat berbelit-belit. Akibatnya pemilik barang enggan mengambil barang miliknya. Hal ini disebabkan kian maraknya praktek pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok. Mulai dari pengurusan dokument sampai bongkar muat maupun angkutan ke luar areal pelabuhan. Ternyata semua instansi pemerintah terlibat praktek pungli di Pelabuhan Tanjung Priok. Untuk memberantas pungli, pada tahun 1971 Pemerintah membentuk tim penertiban pelabuhan yang dikenal dengan nama "Team Walisongo". Anggota Team terdiri dari Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Perdagangan, seorang Perwira Tinggi dari Departemen Pertahanan, seorang Pejabat Teras dari Bapenas, Ketua Team Walisongo Samet Danudirdjo, yang ketika itu menjabat Deputy Ketua Bapenas. Ketika itu J.E. Habibie menjabat sebagai Sekretaris Pelabuhan. Ketua Team Walisongo Slamet Danudirdjo melihat J.E. Habibie yang lincah dan mudah bergaul, berpotenti mengatasi kemelut yang dihadapi Pelabuhan Tanjung Priok saat itu. Sang Jendral bintang dua itu mengusulkan agar J.E. Habibie diangkat menjadi Administrator (Adpel) Pelabuhan Tanjung Priok. Pelabuhan Tanjung Priok adalah pintu gerbang perdagangan/perniagaan Indonesia. Sebab itu, JE. Habibiae yang akrab disafa Fanny, harus mampu menyembuhkan penyakit "kengesti" yang melekat pada pelabuhan Tanjung Priok, tugas pokok Adpel adalah melakukan penertiban di bawah pengawasan Team Walisongo. Disamping itu, Adpel harus menyusun rencana pengembangan pelabuhan Tanjung Priok yang diharapkan akan dibiayai oleh Bank Pembangunan Asia (ADB). Fanny mulai menyusun rencana penertiban pelabuhan yang disebut "Operasi Bersih" dan "Operasi Lancar". Sebelum melaksanakan penertiban, JE. Habibie mengamati permasalahan yang dihadapi pelabuhan Tanjung Priok. Ternyata banyak masalah yang dihadapi Pelabuhan Tanjung Priok. Disamping keterbatasan fasilitas pelabuhan, pencurian semakin marak, dan kian menumpuknya barang-barang tidak bertuan. Akibatnya, terjadi keterlambatan bongkar muat di pelabuhan. Kapal terpaksa harus lama berlabuh di luar kolam pelabuhan menunggu giliran untuk sandar di kade. Waiting Time kapal sangat tinggi, sehingga mempengaruhi Turn Round Time (TRT) kapal. Permasalahan pokok adalah keterbatasan fasilitas pelabuhan, seperti alat bongkar muat, gudang dan lapangan penumpukan barang (cargo). Pada tahun 1972, Presiden Soeharto meninjau langsung kondisi Pelabuhan Tanjung Priok yang sedang di landa kongesti. Fanny Habibie mulai melakukan penertiban. Langkah awal adalah mengadakan pendekatan para buruh di pelabuhan. Fanny Habibie mendorong para buruh pelabuhan agar bekerja lebih efektif dan efisien, dan mempercepat kegiatan bongkar muat. Lewat "Operasi Bersih" dan "Operasi Lancar", diharapkan dapat memperlancar dan mempercepat keluarnya bahan pokok seperti; beras, gula dan pupuk dari pelabuhan. Karena beras dan gula sangat dibutuhkan masyarakat, sementara pupuk sangat dibutuhkan para petani. Maksud "Operasi Bersih" adalah agar pengeluaran barang dari pelabuhan sesuai prosedur yang berlaku. Barang-barang yang tidak bertuan, di lelang atau dimusnahkan sehingga upaya pembenahan di pelabuhan dapat dilaksanakan. Pada sisi lain, pihak pelabuhan mulai menyusun perencanaan rehabilitasi dan pengembangan pelabuhan. Untuk mengembangkan pelabuhan Tanjung Priok dibutuhkan dana. Melalui pintu pendekatan yang dilakukan, akhirnya Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) Tanjung Priok memperoleh dana dari Bank Pembangunan Asia (ABD) sebesar US $. 5,000,000. yang digunakan untuk proyek rehabilitasi dan pengembangan pelabuhan. Langkah ini bukan sekedar merupakan awal pembangunan di pelabuhan Tanjung Priok, tetapi mengubah konstelasi warna Pelabuhan Tanjung Priok yang selama suram menjadi terang benderang. Pelaku bisnis di Pelabuhan Tanjung Priok seakan tergelitik dan terangsang untuk ikut membangun pelabuhan Tanjung Priok. Fanny Habibie menyadari, bahwa ia perlu mencetak tenaga-tenaga akhli kepelabuhanan yang handal dan profesional. Kebetulan telah terjalin kerjasama antara pelabuhan Amsterdam Belanda dengan Pelabuhan Tanjung Priok, setelah ditandatanganinya "Priok-Amesterdam-Sistership". Beberapa kali tenaga ahli kepelabuhanan Amsterdam datang ke Pelabuhan Tanjung Priok, memberi masukan dan saran tentang cara mengatasi permasalahan di Pelabuhan Tanjung Priok pada saat itu. Salah seorang pejabat Pelabuhan Amsterdam Drs. Hans de Roo. Ia lahir di Indonesia dan lama tinggal di Ygyakarta. Ia merasa dirinya sebagai orang Indonesia. Hans do Roo mengundang tenaga muda BPP tanjung Priok untuk menimba ilmu pengetahuan kepelabuhanan di Blanda, yaitu dengan mengikuti pembelajaran Port Management Course di Delft yang biasa disebut sebagai embrio lahirnya tenaga-tenaga kepelabuhanan yang profesional di kemudian hari. Diantara para pemuda itu Drs. Sabirin Saiman, ia kemudian dipercayakan menjadi Derektur Utama Perum Pelabuhan II Jakarta, Ir. Sumardi mantan Dirut Pelindo IV dan Pelindo III, Ir. Sadhu Sasmitha mantan Direktur Taknik Perumpel II, Drs. Prayitno mantan Direktur Utama Pelindo II, Drs. Herman Prayitno mantan Direktur Utama Pelindo III dan Dirut Pelindo II, Robert Sianipar mantan Dirut PT. Multi Terminal Indonesia (MTI) dan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha Pelindo III dan masih banyak lagi yang tidak disebutkan pada tulisan ini. Era Containerisasi ..................... Sambungan, ... Era Tahun 1970-an, Sepertinya kongesti sudah menyatu dengan Pelabuhan Tanjung Priok. Pada awal tahun 70-an kongesti kembali melanda pelabuhan Tanjuk Priok. Pertanyaan mendasar yang menggelayut pikiran kita " kenapa pelabuhan Tanjung Priok, begitu rentan terhadap kongesti ". Jawabnya karena keterbatasan fasilitas di pelabuhan dan terpusatnya arus barang impor ke Jakarta dan seputarnya. Pada sisi lain muatan masuk via Pelabuhan Tanjung Priok terus mengalir, sehingga kian meningkatnya barang tidak bertuan di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang-barang tak bertuan ini menumpuk sejak lima (5) sampai tujuh (7) tahun yang silam. Akar permasalahannya, karena prosedur dokument sangat berbelit-belit. Akibatnya pemilik barang enggan mengambil barang miliknya. Hal ini disebabkan kian maraknya praktek pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok. Mulai dari pengurusan dokument sampai bongkar muat maupun angkutan ke luar areal pelabuhan. Ternyata semua instansi pemerintah terlibat praktek pungli di Pelabuhan Tanjung Priok. Untuk memberantas pungli, pada tahun 1971 Pemerintah membentuk tim penertiban pelabuhan yang dikenal dengan nama "Team Walisongo". Anggota Team terdiri dari Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Perdagangan, seorang Perwira Tinggi dari Departemen Pertahanan, seorang Pejabat Teras dari Bapenas, Ketua Team Walisongo Samet Danudirdjo, yang ketika itu menjabat Deputy Ketua Bapenas. Ketika itu J.E. Habibie menjabat sebagai Sekretaris Pelabuhan. Ketua Team Walisongo Slamet Danudirdjo melihat J.E. Habibie yang lincah dan mudah bergaul, berpotenti mengatasi kemelut yang dihadapi Pelabuhan Tanjung Priok saat itu. Sang Jendral bintang dua itu mengusulkan agar J.E. Habibie diangkat menjadi Administrator (Adpel) Pelabuhan Tanjung Priok. Pelabuhan Tanjung Priok adalah pintu gerbang perdagangan/perniagaan Indonesia. Sebab itu, JE. Habibiae yang akrab disafa Fanny, harus mampu menyembuhkan penyakit "kengesti" yang melekat pada pelabuhan Tanjung Priok, tugas pokok Adpel adalah melakukan penertiban di bawah pengawasan Team Walisongo. Disamping itu, Adpel harus menyusun rencana pengembangan pelabuhan Tanjung Priok yang diharapkan akan dibiayai oleh Bank Pembangunan Asia (ADB). Fanny mulai menyusun rencana penertiban pelabuhan yang disebut "Operasi Bersih" dan "Operasi Lancar". Sebelum melaksanakan penertiban, JE. Habibie mengamati permasalahan yang dihadapi pelabuhan Tanjung Priok. Ternyata banyak masalah yang dihadapi Pelabuhan Tanjung Priok. Disamping keterbatasan fasilitas pelabuhan, pencurian semakin marak, dan kian menumpuknya barang-barang tidak bertuan. Akibatnya, terjadi keterlambatan bongkar muat di pelabuhan. Kapal terpaksa harus lama berlabuh di luar kolam pelabuhan menunggu giliran untuk sandar di kade. Waiting Time kapal sangat tinggi, sehingga mempengaruhi Turn Round Time (TRT) kapal. Permasalahan pokok adalah keterbatasan fasilitas pelabuhan, seperti alat bongkar muat, gudang dan lapangan penumpukan barang (cargo). Pada tahun 1972, Presiden Soeharto meninjau langsung kondisi Pelabuhan Tanjung Priok yang sedang di landa kongesti. Fanny Habibie mulai melakukan penertiban. Langkah awal adalah mengadakan pendekatan para buruh di pelabuhan. Fanny Habibie mendorong para buruh pelabuhan agar bekerja lebih efektif dan efisien, dan mempercepat kegiatan bongkar muat. Lewat "Operasi Bersih" dan "Operasi Lancar", diharapkan dapat memperlancar dan mempercepat keluarnya bahan pokok seperti; beras, gula dan pupuk dari pelabuhan. Karena beras dan gula sangat dibutuhkan masyarakat, sementara pupuk sangat dibutuhkan para petani. Maksud "Operasi Bersih" adalah agar pengeluaran barang dari pelabuhan sesuai prosedur yang berlaku. Barang-barang yang tidak bertuan, di lelang atau dimusnahkan sehingga upaya pembenahan di pelabuhan dapat dilaksanakan. Pada sisi lain, pihak pelabuhan mulai menyusun perencanaan rehabilitasi dan pengembangan pelabuhan. Untuk mengembangkan pelabuhan Tanjung Priok dibutuhkan dana. Melalui pintu pendekatan yang dilakukan, akhirnya Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) Tanjung Priok memperoleh dana dari Bank Pembangunan Asia (ABD) sebesar US $. 5,000,000. yang digunakan untuk proyek rehabilitasi dan pengembangan pelabuhan. Langkah ini bukan sekedar merupakan awal pembangunan di pelabuhan Tanjung Priok, tetapi mengubah konstelasi warna Pelabuhan Tanjung Priok yang selama suram menjadi terang benderang. Pelaku bisnis di Pelabuhan Tanjung Priok seakan tergelitik dan terangsang untuk ikut membangun pelabuhan Tanjung Priok. Fanny Habibie menyadari, bahwa ia perlu mencetak tenaga-tenaga akhli kepelabuhanan yang handal dan profesional. Kebetulan telah terjalin kerjasama antara pelabuhan Amsterdam Belanda dengan Pelabuhan Tanjung Priok, setelah ditandatanganinya "Priok-Amesterdam-Sistership". Beberapa kali tenaga ahli kepelabuhanan Amsterdam datang ke Pelabuhan Tanjung Priok, memberi masukan dan saran tentang cara mengatasi permasalahan di Pelabuhan Tanjung Priok pada saat itu. Salah seorang pejabat Pelabuhan Amsterdam Drs. Hans de Roo. Ia lahir di Indonesia dan lama tinggal di Ygyakarta. Ia merasa dirinya sebagai orang Indonesia. Hans do Roo mengundang tenaga muda BPP tanjung Priok untuk menimba ilmu pengetahuan kepelabuhanan di Blanda, yaitu dengan mengikuti pembelajaran Port Management Course di Delft yang biasa disebut sebagai embrio lahirnya tenaga-tenaga kepelabuhanan yang profesional di kemudian hari. Diantara para pemuda itu Drs. Sabirin Saiman, ia kemudian dipercayakan menjadi Derektur Utama Perum Pelabuhan II Jakarta, Ir. Sumardi mantan Dirut Pelindo IV dan Pelindo III, Ir. Sadhu Sasmitha mantan Direktur Taknik Perumpel II, Drs. Prayitno mantan Direktur Utama Pelindo II, Drs. Herman Prayitno mantan Direktur Utama Pelindo III dan Dirut Pelindo II, Robert Sianipar mantan Dirut PT. Multi Terminal Indonesia (MTI) dan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha Pelindo III dan masih banyak lagi yang tidak disebutkan pada tulisan ini. Era Containerisasi .....................

Rabu, 05 Desember 2012

GUDANG DAN LAPANGAN 207X PT. ADI CARAKA TIRTA CONTAINERLINE DIPAYUNGI OLEH BERITA ACARA NOMOR: UM.339/36/15/CTPK-11

Gudang dan Lapangan TPS 207X milik Negara yang diusahakan oleh PT. Adi Caraka Tirta Containerline dilihat dari sisi hukum, sangat memprihatinkan. Karena Gudang dan Lapangan 207X yang tata letaknya sangat strategis, hanya di payungi oleh selembar kertas yang namanya Berita Acara Nomor: UM.339/36/15/CTPK-11 yang tentunya ditandatangani oleh Manager atau Deputy General Manager. Menurut beberapa karyawan di Terminal 3, hal seperti kasus Gudang dan Lapangan 207X biasanya hanya dilaksanakan dalam jangka pendek kurang dari satu tahun menunggu dilaksanakannya penataan infrastruktur dan atau fasilitas pelabuhan. Berita Acara biasanya diberikan kepada rekanan penyewa Gudang/ Lapangan yang telah habis tenggang waktunya kontraknya dimana fasilitas tersebut tidak dikontrakan lagi kepada Badan Usaha Swasta karena akan dikelola sendiri untuk melayani kepentingan umum, ujar mereka. Bila Berita Acara pengoperasian/pengusahaan fasilitas pelabuhan milik negara diberikan secara terus menerus, misalnya dua tahun sampai tiga tahun itu sangat berbahaya kata mereka, karena kontrolnya sangat susah dan biasanya sarat dengat muatan KKN, ujar mereka pada penulis. Ketika penulis bertanya lebih jauh tentang nilai jual sewa Gudang dan Lapangan 207X, para karyawan operasional serempak menjawab bahwa mereka tidak tahu menahu besaran harga jual sewa Gudang/Lapangan tersebut, hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya, yaitu orang dalam ujar mereka. Lantas penulis membathin, bukankah untuk bekerjasama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal mengelola aset negara yang bernilai puluhan miliar rupiah harus dilandasi Keputusan Menteri dan Kontrak yang jelas (tender), kalau hanya dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi tidak diketahui umum, itu namanya KKN. Apakah semangat memberantas KKN yang selama ini didengungkan oleh para reformis telah hilang gaungnya di telan hiruk pikuk korupsi di negara tercinta ini. Ini yang jadi pekerjaan rutin (PR) bagi semua anak bangsa, para pemuda apakah itu karyawan atau pemuda pejuang reformasi, tidak perlu takut dan malu-malu menyuarakan pemberantasan KKN dari negara tercinta ini, karena KKN sangat merugikan moral dan ekonomi negara dimana pada gilirannya merugikan rakyat banyak. Menurut beberapa pengusaha Jasa Transportasi di Jakarta, bahwa mereka juga sanggup untuk menyewa Lahan dan Gudang 207X milik Pelindo II asal di tenderkan sebagaimana yang dilaksanakan PT. Berdikari (Persero) atas beberapa Gudang TPS yang di kuasainya. Itu namanya fair dan jujur ujar mereka. Siapa yang berani menawar pada harga yang tertinggi tentu dia yang menang dan berhak sebagai pengelola tidak bermain dibelakang layar.

Minggu, 02 Desember 2012

GUDANG DAN LAPANGAN 207X PT. ADI CARAKA TIRTA CONTAINERLINE DIPAYUNGI OLEH BERITA ACARA NOMOR: UM.339/36/15/CTPK-11 Gudang dan Lapangan TPS 207X milik Negara yang diusahakan oleh PT. Adi Caraka Tirta Containerline dilihat dari sisi hukum, sangat memprihatinkan. Karena Gudang dan Lapangan 207X yang tata letaknya sangat strategis, hanya di payungi oleh selembar kertas yang namanya Berita Acara Nomor: UM.339/36/15/CTPK-11 yang tentunya ditandatangani oleh Manager atau Deputy General Manager. Menurut beberapa karyawan di Terminal 3, hal seperti kasus Gudang dan Lapangan 207X biasanya hanya dilaksanakan dalam jangka pendek kurang dari satu tahun menunggu dilaksanakannya penataan infrastruktur dan atau fasilitas pelabuhan. Berita Acara biasanya diberikan kepada rekanan penyewa Gudang/ Lapangan yang telah habis tenggang waktunya kontraknya dimana fasilitas tersebut tidak dikontrakan lagi kepada Badan Usaha Swasta karena akan dikelola sendiri untuk melayani kepentingan umum, ujar mereka. Bila Berita Acara pengoperasian/pengusahaan fasilitas pelabuhan milik negara diberikan secara terus menerus, misalnya dua tahun sampai tiga tahun itu sangat berbahaya kata mereka, karena kontrolnya sangat susah dan biasanya sarat dengat muatan KKN, ujar mereka pada penulis. Ketika penulis bertanya lebih jauh tentang nilai jual sewa Gudang dan Lapangan 207X, para karyawan operasional serempak menjawab bahwa mereka tidak tahu menahu besaran harga jual sewa Gudang/Lapangan tersebut, hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya, yaitu orang dalam ujar mereka. Lantas penulis membathin, bukankah untuk bekerjasama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal mengelola aset negara yang bernilai puluhan miliar rupiah harus dilandasi Keputusan Menteri dan Kontrak yang jelas (tender), kalau hanya dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi tidak diketahui umum, itu namanya KKN. Apakah semangat memberantas KKN yang selama ini didengungkan oleh para reformis telah hilang gaungnya di telan hiruk pikuk korupsi di negara tercinta ini. Ini yang jadi pekerjaan rutin (PR) bagi semua anak bangsa, para pemuda apakah itu karyawan atau pemuda pejuang reformasi, tidak perlu takut dan malu-malu menyuarakan pemberantasan KKN dari negara tercinta ini, karena KKN sangat merugikan moral dan ekonomi negara dimana pada gilirannya merugikan rakyat banyak. Menurut beberapa pengusaha Jasa Transportasi di Jakarta, bahwa mereka juga sanggup untuk menyewa Lahan dan Gudang 207X milik Pelindo II asal di tenderkan sebagaimana yang dilaksanakan PT. Berdikari (Persero) atas beberapa Gudang TPS yang di kuasainya. Itu namanya fair dan jujur ujar mereka. Siapa yang berani menawar pada harga yang tertinggi tentu dia yGUDANG DAN LAPANGAN 207X PT. ADI CARAKA TIRTA CONTAINERLINE DIPAYUNGI OLEH BERITA ACARA NOMOR: UM.339/36/15/CTPK-11

Gudang dan Lapangan TPS 207X milik Negara yang diusahakan oleh PT. Adi Caraka Tirta Containerline dilihat dari sisi hukum, sangat memprihatinkan. Karena Gudang dan Lapangan 207X yang tata letaknya sangat strategis, hanya di payungi oleh selembar kertas yang namanya Berita Acara Nomor: UM.339/36/15/CTPK-11 yang tentunya ditandatangani oleh Manager atau Deputy General Manager. Menurut beberapa karyawan di Terminal 3, hal seperti kasus Gudang dan Lapangan 207X biasanya hanya dilaksanakan dalam jangka pendek kurang dari satu tahun menunggu dilaksanakannya penataan infrastruktur dan atau fasilitas pelabuhan. Berita Acara biasanya diberikan kepada rekanan penyewa Gudang/ Lapangan yang telah habis tenggang waktunya kontraknya dimana fasilitas tersebut tidak dikontrakan lagi kepada Badan Usaha Swasta karena akan dikelola sendiri untuk melayani kepentingan umum, ujar mereka. Bila Berita Acara pengoperasian/pengusahaan fasilitas pelabuhan milik negara diberikan secara terus menerus, misalnya dua tahun sampai tiga tahun itu sangat berbahaya kata mereka, karena kontrolnya sangat susah dan biasanya sarat dengat muatan KKN, ujar mereka pada penulis. Ketika penulis bertanya lebih jauh tentang nilai jual sewa Gudang dan Lapangan 207X, para karyawan operasional serempak menjawab bahwa mereka tidak tahu menahu besaran harga jual sewa Gudang/Lapangan tersebut, hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya, yaitu orang dalam ujar mereka. Lantas penulis membathin, bukankah untuk bekerjasama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal mengelola aset negara yang bernilai puluhan miliar rupiah harus dilandasi Keputusan Menteri dan Kontrak yang jelas (tender), kalau hanya dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi tidak diketahui umum, itu namanya KKN. Apakah semangat memberantas KKN yang selama ini didengungkan oleh para reformis telah hilang gaungnya di telan hiruk pikuk korupsi di negara tercinta ini. Ini yang jadi pekerjaan rutin (PR) bagi semua anak bangsa, para pemuda apakah itu karyawan atau pemuda pejuang reformasi, tidak perlu takut dan malu-malu menyuarakan pemberantasan KKN dari negara tercinta ini, karena KKN sangat merugikan moral dan ekonomi negara dimana pada gilirannya merugikan rakyat banyak. Menurut beberapa pengusaha Jasa Transportasi di Jakarta, bahwa mereka juga sanggup untuk menyewa Lahan dan Gudang 207X milik Pelindo II asal di tenderkan sebagaimana yang dilaksanakan PT. Berdikari (Persero) atas beberapa Gudang TPS yang di kuasainya. Itu namanya fair dan jujur ujar mereka. Siapa yang berani menawar pada harga yang tertinggi tentu dia yang menang dan berhak sebagai pengelola tidak bermain dibelakang layar.

Minggu, 25 November 2012

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI NOMOR ; P. 26/BC/2007 TANGGAL 30 AGUSTUS 2007 BAGAI PISAU BERMATA DUA MASA PENJAJAHAN JEPANG HINGGA TAHUN 1970, Sambungan, ................................. Perang Dunia ke-II meletus, setelah Nippong melumpuhkan Pearl Harbour di Hawai pada tanggal 9 Desember 1941, Jepang menyatakan perang terhadap Amerika Serikat. Tentara Jepang menyerang Asia termasuk Indonesia. Gerak invasi tentara Jepang ke Indonesia dimulai dengan menguasai daerah-daerah strategis yang pada waktu itu masih dikuasai Belanda. Pada 11 Januari 1942, tentara Jepang mendarat di Tarakan Kalimantan Timur menyusul Balikpapan, Samarinda, Palembang, Pontianak, Banjarmasin, Minahasa, Makasar, Bali dan Ambon. Setelah menduduki daerah-daerah ini Jepang menyerang pusat kekuatan Belanda di Jawa. Dalam waktu relatif singkat Jepang berhasil membuat Belanda bertekuk lutut dan sebagian tentaranya mengungsi ke Australia. Kemudian tentara Dai Nippon mendarat di Banten, Eretan Wetan dan Kragan untuk kemudian mengepung Batavia. Pada tanggal, 5 Maret 1942 tentara Jepang menyerang Batavia, masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok. Masuknya tentara Jepang merupakan awal melapetaka bagi pelabuhan Tanjung Priok, karena fasilitas yang dibangun padatahun 1877 dibumi hanguskan oleh Korps Pengrusak Tentara Belanda. Karena serangan tentara Jepang, Korps Pengrusak Tentara Belanda menutup alur perairan dengan cara menenggelamkan kapal-kapal yang sedang berada di pelabuhan. Kapal-Kapal Belanda telah dikepang rapat sehingga tidak mungkin dapat bergerak keluar palebuhan. Cara yang terbaik adalah menenggelamkan kapal-kapal sekaligus menutup alur pelabuhan Tanjung Priok. Bahkan instalasi minyak (BBM) milik BPM dan Stanvac juga dihancurkan. Hncurnya semua fasilitas Pelabuhan Tanjung Priok, mendorong pemerintah Jepang untuk membangun kembali fasilitas pelabuhan sekaligus mengangkat kapal-kapal yang tenggelam. Ternyata Jepang kekurangan tenaga kerja dan pasukan keamanan. Untuk mendukung pasukang Dai Nippong, Jepang melatih Haiho dan Peta, sebagai tenaga sukarela pembangunan diambil Romusha sebagai tenaga kerja pembangunan jalan raya, benteng Jepang dan melayani kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Jepang banyak membutuhkan tenaga pelaut, maka Jepang mendirikan sekolah pelayaran agar mampu mengatasi keadaan pelabuhan yang sudah poranda. Keadaan di Pelabuhan Tanjung Priok setelah masuknya tentara Nippong, ibarat negara tidak bertuan. Kotoran manusia, sampah berserakan di sana-sini. Akibat kebakaran, sampahpun menggunung. Kondisi waktu itu sangat tidak elok dipandang mata. Semula kedatangan Jepang dianggap sebagai penyelamat bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda. Jepang dianggap sebagai saudara tua yang dapat memberikan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Ternyata, Jepang tiodak berbeda dengan bangsa Belanda. Mereka mengeruk kekayaan alam Indonesia, akibatnya rakyat semakin miskin dan menderita. Pada tanggal 14 Ahustus 1945, tentara Nippong menyerah tanpa syarat kepada pihak Sekutu. Berita gembira bagi bangsa Indonesia ini dirahasiakan oleh pemerintah tentara Jepang di wilayah Indonesia. Tapi berita tentang bertekuk lututnya tentara Jepang kepada Sekutu, cepat diketahui oleh para pemuda pejuang bangsa Indonesia di kota Bandung. Mereka mendengar dari siaran radio BBC London pada tanggal 15 Agustus 1945. Para pemuda pejuang mendesak Soekarno dan Moh. Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 17 bulan Agustus tahun 1945 Soekarno dan Moh. Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta pukul 10.00 wib. Kendati Indonesia telah merdeka, Belanda tetap tidak mengakui kedaulatan Negara Republik Indonesia. Belanda dengan begundalnya masih ingin menguasai wilayah Indonesia yang kaya dengan sumber daya alamnya. Maka pada waktu itu meletuslah revolusi phisik. Bagi bangsa Indonesia, masa revolusi phisik merupakan masa-masa yang sangat sulit. Bangsa Indonesia harus berjuang sendiri mempertahankan kemerdekaan dan mewujutkan negara kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Desember tahun 1949 Belanda menyerahkan kedaulatan kepada bangsa Indonesia. Setelah kedaulatan wilayah dan pemerintahan, pemerintah Indonesia mulai menguasai pelabuhan dan pusat perdagangan strategis. Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS), keadaan masih kacau. Kondisi ini berdampak pada kegiatan di pelabuhan Tanjung Priok. Keadaan tidak stabil, bongkar muat berjalan lamban. Barang-barang menumpuk di dermaga dan lapangan. Akibatnya pelabuhan Tanjung Priok mengalamai kongesti. Pada tahun 1951 kongesti semakin tidak terkendali. Lapangan penumpukan dan Gudang warisan Belanda, tidak mampu menampung arus barang. Barang-barang (cargo) kian menggunung di dermaga dan lapangan, untuk jangka pendek, diambil langkah memindahkan barang ke Lapangan Banteng dan dilelang. Stagnasi dan Kongesti dipelabuhan Tanjung Priok karena, fasilitas pelabuhan sangat terbatas pada waktu itu. Sisa-sisa perang Jepang Belanda dan Indonesia Belanda masih tersisa di Pelabuhan Tanjung Priok. Langkah yang perlu di ambil Pemerintah adalah menambah fasilitas pelabuhan. Pemerintah membangun pelabuhan Nusantara agar dapat menampung kapal-kapal berbendera Indonesia maksimam 1.000 Gross Register Ton. Disamping itu pemerintah membangun bagian selatan terusan Koja. Pada tahun 1955 Pelabuhan Nusantara diresmikan pemakaiannya oleh Wakil Presiden DR. Moh. Hatta. Untuk melengkapi fasilitas pelabuhan yang rusak akibat perang kemerdekaan, pada tahun 1952, pemerintah mendatangkan cutterdredge " Musi". Diharapkan "Musi" dapat menyemprot rawa-rawa di Kramat Tunggak, Rawa Badak dan seputarnya. Kini, daerah tersebut telah menjadi daerah pemukiman para penduduk urban. Pada tahun 1955, tanggul laut di perpanjang sampai ke Cilincing. Dermaga barat Kolam Pelabuhan Tiga diikuti dengan pembangunan gudang dan lapangan penumpukan. Dengan demikian dermaga barat Kolam Pelabuhan Tiga, dapat melayani penyandaran kapal dan kegiatan bongkar muat barang luar negeri (impor), karena kedalaman kolam mencapai diatas 10 meter LWS, sehingga memungkinkan dapat melayani kapal diatas 5.000 DWT. Selama lebih kurang tiga puluh tahun, Pelabuhan Tanjung Priok merupakan perusahaan Indische Bedrijven Wet (IBW) di bawah cengkraman Pemerintah Hindia Belanda. Sejak tahun 1963, Pelabuhan Tanjung Priok ditetapkan menjadi Perusahaan Negara Biasa. Sebagai upaya menjaga keamanan di pelabuhan, dibangun pagar tembok tinggi mengelilingi pelabuhan. Atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 1964, organisasi kepelabuhanan dirubah. Penguasa Tunggal dipelabuhan setelah Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 1964 adalah " Komandan Penguasa Pelabuhan ". Di dalamnya bergabung Kesyahbandaran sebagai Staf Operasi keselamatan dan kelaikan pelayaran, sebagai staf operasi yang melayani kegiatan bongkar muat dan fasilitas pelabuhan di bentuk Staf Jasa. Pada tahun 1969 status Perusahaan Negara Pelabuhan dikembalikan seperti semula. Dengan demikian organisasi Pengusahaan Pelabuhan lebih diarahkan pada aspek ekonomi dan perdagangan. Sedang nama penguasa pelabuhan dirubah menjadi Administrator Pelabuhan (ADPEL). Fungsi Adpel selaku penanggung jawab tunggal di pelabuhan dan berada dalam organisasi Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP), dibantu Badan Musyawarah Pelabuhan (BMP) yang berfungsi sebagai penasehat. Kedudukan Adpel Tanjung Priok berada dibawah pengawasan Kepala Daerah Pelayaran III yang berkedudukan di Tanjung Priok dan bertanggung jawab langsung pada Presiden. Daerah Pelayaran III melipPERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI NOMOR ; P. 26/BC/2007 TANGGAL 30 AGUSTUS 2007 BAGAI PISAU BERMATA DUAat

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI NOMOR ; P. 26/BC/2007 TANGGAL 30 AGUSTUS 2007 BAGAI PISAU BERMATA DUA MASA PENJAJAHAN JEPANG HINGGA TAHUN 1970, Sambungan, ................................. Perang Dunia ke-II meletus, setelah Nippong melumpuhkan Pearl Harbour di Hawai pada tanggal 9 Desember 1941, Jepang menyatakan perang terhadap Amerika Serikat. Tentara Jepang menyerang Asia termasuk Indonesia. Gerak invasi tentara Jepang ke Indonesia dimulai dengan menguasai daerah-daerah strategis yang pada waktu itu masih dikuasai Belanda. Pada 11 Januari 1942, tentara Jepang mendarat di Tarakan Kalimantan Timur menyusul Balikpapan, Samarinda, Palembang, Pontianak, Banjarmasin, Minahasa, Makasar, Bali dan Ambon. Setelah menduduki daerah-daerah ini Jepang menyerang pusat kekuatan Belanda di Jawa. Dalam waktu relatif singkat Jepang berhasil membuat Belanda bertekuk lutut dan sebagian tentaranya mengungsi ke Australia. Kemudian tentara Dai Nippon mendarat di Banten, Eretan Wetan dan Kragan untuk kemudian mengepung Batavia. Pada tanggal, 5 Maret 1942 tentara Jepang menyerang Batavia, masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok. Masuknya tentara Jepang merupakan awal melapetaka bagi pelabuhan Tanjung Priok, karena fasilitas yang dibangun padatahun 1877 dibumi hanguskan oleh Korps Pengrusak Tentara Belanda. Karena serangan tentara Jepang, Korps Pengrusak Tentara Belanda menutup alur perairan dengan cara menenggelamkan kapal-kapal yang sedang berada di pelabuhan. Kapal-Kapal Belanda telah dikepang rapat sehingga tidak mungkin dapat bergerak keluar palebuhan. Cara yang terbaik adalah menenggelamkan kapal-kapal sekaligus menutup alur pelabuhan Tanjung Priok. Bahkan instalasi minyak (BBM) milik BPM dan Stanvac juga dihancurkan. Hncurnya semua fasilitas Pelabuhan Tanjung Priok, mendorong pemerintah Jepang untuk membangun kembali fasilitas pelabuhan sekaligus mengangkat kapal-kapal yang tenggelam. Ternyata Jepang kekurangan tenaga kerja dan pasukan keamanan. Untuk mendukung pasukang Dai Nippong, Jepang melatih Haiho dan Peta, sebagai tenaga sukarela pembangunan diambil Romusha sebagai tenaga kerja pembangunan jalan raya, benteng Jepang dan melayani kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Jepang banyak membutuhkan tenaga pelaut, maka Jepang mendirikan sekolah pelayaran agar mampu mengatasi keadaan pelabuhan yang sudah poranda. Keadaan di Pelabuhan Tanjung Priok setelah masuknya tentara Nippong, ibarat negara tidak bertuan. Kotoran manusia, sampah berserakan di sana-sini. Akibat kebakaran, sampahpun menggunung. Kondisi waktu itu sangat tidak elok dipandang mata. Semula kedatangan Jepang dianggap sebagai penyelamat bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda. Jepang dianggap sebagai saudara tua yang dapat memberikan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Ternyata, Jepang tiodak berbeda dengan bangsa Belanda. Mereka mengeruk kekayaan alam Indonesia, akibatnya rakyat semakin miskin dan menderita. Pada tanggal 14 Ahustus 1945, tentara Nippong menyerah tanpa syarat kepada pihak Sekutu. Berita gembira bagi bangsa Indonesia ini dirahasiakan oleh pemerintah tentara Jepang di wilayah Indonesia. Tapi berita tentang bertekuk lututnya tentara Jepang kepada Sekutu, cepat diketahui oleh para pemuda pejuang bangsa Indonesia di kota Bandung. Mereka mendengar dari siaran radio BBC London pada tanggal 15 Agustus 1945. Para pemuda pejuang mendesak Soekarno dan Moh. Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 17 bulan Agustus tahun 1945 Soekarno dan Moh. Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta pukul 10.00 wib. Kendati Indonesia telah merdeka, Belanda tetap tidak mengakui kedaulatan Negara Republik Indonesia. Belanda dengan begundalnya masih ingin menguasai wilayah Indonesia yang kaya dengan sumber daya alamnya. Maka pada waktu itu meletuslah revolusi phisik. Bagi bangsa Indonesia, masa revolusi phisik merupakan masa-masa yang sangat sulit. Bangsa Indonesia harus berjuang sendiri mempertahankan kemerdekaan dan mewujutkan negara kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Desember tahun 1949 Belanda menyerahkan kedaulatan kepada bangsa Indonesia. Setelah kedaulatan wilayah dan pemerintahan, pemerintah Indonesia mulai menguasai pelabuhan dan pusat perdagangan strategis. Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS), keadaan masih kacau. Kondisi ini berdampak pada kegiatan di pelabuhan Tanjung Priok. Keadaan tidak stabil, bongkar muat berjalan lamban. Barang-barang menumpuk di dermaga dan lapangan. Akibatnya pelabuhan Tanjung Priok mengalamai kongesti. Pada tahun 1951 kongesti semakin tidak terkendali. Lapangan penumpukan dan Gudang warisan Belanda, tidak mampu menampung arus barang. Barang-barang (cargo) kian menggunung di dermaga dan lapangan, untuk jangka pendek, diambil langkah memindahkan barang ke Lapangan Banteng dan dilelang. Stagnasi dan Kongesti dipelabuhan Tanjung Priok karena, fasilitas pelabuhan sangat terbatas pada waktu itu. Sisa-sisa perang Jepang Belanda dan Indonesia Belanda masih tersisa di Pelabuhan Tanjung Priok. Langkah yang perlu di ambil Pemerintah adalah menambah fasilitas pelabuhan. Pemerintah membangun pelabuhan Nusantara agar dapat menampung kapal-kapal berbendera Indonesia maksimam 1.000 Gross Register Ton. Disamping itu pemerintah membangun bagian selatan terusan Koja. Pada tahun 1955 Pelabuhan Nusantara diresmikan pemakaiannya oleh Wakil Presiden DR. Moh. Hatta. Untuk melengkapi fasilitas pelabuhan yang rusak akibat perang kemerdekaan, pada tahun 1952, pemerintah mendatangkan cutterdredge " Musi". Diharapkan "Musi" dapat menyemprot rawa-rawa di Kramat Tunggak, Rawa Badak dan seputarnya. Kini, daerah tersebut telah menjadi daerah pemukiman para penduduk urban. Pada tahun 1955, tanggul laut di perpanjang sampai ke Cilincing. Dermaga barat Kolam Pelabuhan Tiga diikuti dengan pembangunan gudang dan lapangan penumpukan. Dengan demikian dermaga barat Kolam Pelabuhan Tiga, dapat melayani penyandaran kapal dan kegiatan bongkar muat barang luar negeri (impor), karena kedalaman kolam mencapai diatas 10 meter LWS, sehingga memungkinkan dapat melayani kapal diatas 5.000 DWT. Selama lebih kurang tiga puluh tahun, Pelabuhan Tanjung Priok merupakan perusahaan Indische Bedrijven Wet (IBW) di bawah cengkraman Pemerintah Hindia Belanda. Sejak tahun 1963, Pelabuhan Tanjung Priok ditetapkan menjadi Perusahaan Negara Biasa. Sebagai upaya menjaga keamanan di pelabuhan, dibangun pagar tembok tinggi mengelilingi pelabuhan. Atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 1964, organisasi kepelabuhanan dirubah. Penguasa Tunggal dipelabuhan setelah Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 1964 adalah " Komandan Penguasa Pelabuhan ". Di dalamnya bergabung Kesyahbandaran sebagai Staf Operasi keselamatan dan kelaikan pelayaran, sebagai staf operasi yang melayani kegiatan bongkar muat dan fasilitas pelabuhan di bentuk Staf Jasa. Pada tahun 1969 status Perusahaan Negara Pelabuhan dikembalikan seperti semula. Dengan demikian organisasi Pengusahaan Pelabuhan lebih diarahkan pada aspek ekonomi dan perdagangan. Sedang nama penguasa pelabuhan dirubah menjadi Administrator Pelabuhan (ADPEL). Fungsi Adpel selaku penanggung jawab tunggal di pelabuhan dan berada dalam organisasi Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP), dibantu Badan Musyawarah Pelabuhan (BMP) yang berfungsi sebagai penasehat. Kedudukan Adpel Tanjung Priok berada dibawah pengawasan Kepala Daerah Pelayaran III yang berkedudukan di Tanjung Priok dan bertanggung jawab langsung pada Presiden. Daerah Pelayaran III meliputi Propinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Propinsi Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Bengkulu, Propinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. ....... selanjutnya. ....................................

Kamis, 08 November 2012

PRAKTIK KARTEL SEWA GUDANG CFS DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK GAGAL

Mengukur kekuatan dengan memperhatikan brand PT. Pelabuhan Indonesia II, PT. Multi Terminal Idonesia (MTI), menggagas kenaikan jasa pergudangan CFS di pelabuhan Tanjung Priok dan seputarnya. Dengan mengatas namakan asosiasi jasa pergudangan dan DP3 pelabuhan Tanjung Priok serta nama besar PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero), PT. MTI anak perusahaan plat merah itu menaikan tarif jasa gudang secara gila-gilaan. Sejak tanggal, 1 Agustus 2012, PT. MTI diikuti oleh para perusahaan Operator Gudang CFS, menaikkan tarif jasa gudang dua ratus persen (200%), bila tadinya tarif penanganan Kontener LCL dari Terminal Kontener ke Gudang dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah untuk Kontener 20 Feet, kini menjadi satu juta lima puluh ribu rupiah (Rp. 1.050.000), penanganan barang (cargo) bila tadinya sebesar empat puluh lima ribu rupiah per meter kubik, kini menjadi seratus lima puluh ribu rupiah (Rp.150.000) per meter kubik. Sewa gudang tadinya seribu lima ratus rupiah per meter kubik per hari kini menjadi dua ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah per meter kubik per hari belum termasuk tarif progressif dan pungli pekerja gudang. Pada awalnya, 1 Agustus 2012, komando PT. MTI untuk menaikan jasa pergudangan secara serempak. Praktik kartel ini diikuti oleh para perusahaan Operator Gudang karena takut pada nama besar PT. Pelindo II perusahaan persero plat merah milik negara itu. Semua gudang CFS milik perusahaan swasta dan BUM menaikan tarif sesuai instruksi MTI yang mengatas namakan Asosiasi dan Pelindo II Persero. Para Cosolidator dan sub kontraktor merasa ditekan dan dizolimi MTI, tapi sebahagian perusahaan operator gudang mentertawakan gagasan dan tindakan MTI itu. Tidak lama kemudian kurang lebih hanya tigapuluh hari berselang, gagasan dan tindakan MTI menaikkan tarif jasa pergudangan itu, dimanfaatkan oleh perusahaan operator swasta seperti PT. Adi Caraka Containerline yang menguasai Gudang 207X, PT. Tri Bintang Lautan yang menguasai Gudang PT. Perdikari, dan perusahaan lainnya yang tidak perlu penulis sebutkan satu persatu disini. Para perusahaan operator gudang milik swasta itu, mencoba menguasi market share jasa pergudangan dengan jalan memberikan discount sebesar lima puluh sampai seratus persen (50% - 100%) dari tarif yang diberlakukan MTI. Kebodohan management MTI itu menjadi peluang emas bagi pesaingnya. Para pengusaha operator gudang tentu berhitung, dengan tarif lama saja dan menyewa gudang (PT. TBL dan PT. Adi Caraka)masih profit, apa lagi dengan menaikan dua ratus persen (200%) dari pendapatan yang tadinya mereka terima tentu untuk meraih pasar persaingan sempurna, mereka berani memberi discount seratus sampai seratus lima puluh persen (100% - 150%). Keputusan bisniss yang di praktikan perusahaan swasta seperti itu wajar saja. Karena mereka hidup pada lingkungan negara yang mempraktekan perdagangan pasar persaingan sempurna (kapatalis liberal). Lain halnya bila perusahaan hidup di negara sosial komunis, RRT (china daratan) misalnya, negara atau melalui perusahaannya dapat mengendalikan pasar (kartel) sesuai udel penguasanya. Tindakan MTI menaikan harga penanganan cargo maupun kontener ditantang oleh para pemakai jasa Gudang dengan jalan hengkang dari Gudang CDC MTI sehingga gudang menjadi sepi ditinggal para pelanggannya. Para pejabatnya tidak kehilangan akal, dengan mengatas namakan Management Pelindo II mereka berihtiar untuk membangun gudang dan membangun pelayanan satu atap di pelabuhan Tanjung Priok agar semua pergudangan milik swasta atau BUMN diluar pelabuhan mati suri atau mati total. Penulis berfikir dan menyarankan, tindakan bodoh mengurusi businiss ikan gembung tidak perlu melibatkan management PT. Pelindo II (Persero) sampai turun tangan, apakah karena lambang PT. Pelindo II yang tadinya simbol tambatan kapal kini berubah menjadi ikan Lumba-lumba yang suka makan ikan gembung ini yang perlu dipertanyakan, atau apakah dibalik rencana itu ada sesuatu kemanfaatan yang akan didapat oleh oknom atau golongan biar rakyat dan para ahli yang menganalisa. Menurut beberapa pengamat dan perkiraan penulis, permintaan penggunaan Container LCL akan menurun drastis bila fasilitas dan harga pelayanan pelabuhan akan bersaing. Misalnya dengan dibangunnya pelabuhan khusus Container Kalibaru yang punya fasilitas standar internasional dan dengan tarif bersaing tentu permintaan jasa cargo consolidasi akan menurun drastis, buat apa para copnsignee menggunakan jasa consolidator bila tarif yang diberlakukan pada Full container relatif sama dengan menggunakan jasa agent. Dari pembelajaran kita diatas, penulis menyimpulkan, bahwa parktik perdagangan monopoli, monopsoni, oligopoli dan kartel, tidak dapat dan tidak cocok diterapkan pada situasi perdagangan persaingan sempurna seperti di Indonesia. Negara tidak dapat dan tidak boleh mengeluarkan Perpu atau Peraturan Pemerintah tanpa seijin rakyat untuk membatasi hak berusaha dan atau hak hidup dari lembaga usaha milik swasta dan perorangan. Perusahaan Negara (BUMN) pada hakikatnya merupakan agen pembangunan yang menstimulir pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan perusahaan mikro berbasis produksi dan jasa guna menyerap tenaga kerja, yang pada gilirannya meningkatkan daya beli masyarakat dan meredam keresahan sosial. Penulis adalah pengagum penggagas ekonomi sosial.

PRAKTIK KARTEL SEWA GUDANG CFS DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK GAGAL

Mengukur kekuatan dengan memperhatikan brand PT. Pelabuhan Indonesia II, PT. Multi Terminal Idonesia (MTI), menggagas kenaikan jasa pergudangan CFS di pelabuhan Tanjung Priok dan seputarnya. Dengan mengatas namakan asosiasi jasa pergudangan dan DP3 pelabuhan Tanjung Priok serta nama besar PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero), PT. MTI anak perusahaan plat merah itu menaikan tarif jasa gudang secara gila-gilaan. Sejak tanggal, 1 Agustus 2012, PT. MTI diikuti oleh para perusahaan Operator Gudang CFS, menaikkan tarif jasa gudang dua ratus persen (200%), bila tadinya tarif penanganan Kontener LCL dari Terminal Kontener ke Gudang dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah untuk Kontener 20 Feet, kini menjadi satu juta lima puluh ribu rupiah (Rp. 1.050.000), penanganan barang (cargo) bila tadinya sebesar empat puluh lima ribu rupiah per meter kubik, kini menjadi seratus lima puluh ribu rupiah (Rp.150.000) per meter kubik. Sewa gudang tadinya seribu lima ratus rupiah per meter kubik per hari kini menjadi dua ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah per meter kubik per hari belum termasuk tarif progressif dan pungli pekerja gudang. Pada awalnya, 1 Agustus 2012, komando PT. MTI untuk menaikan jasa pergudangan secara serempak. Praktik kartel ini diikuti oleh para perusahaan Operator Gudang karena takut pada nama besar PT. Pelindo II perusahaan persero plat merah milik negara itu. Semua gudang CFS milik perusahaan swasta dan BUM menaikan tarif sesuai instruksi MTI yang mengatas namakan Asosiasi dan Pelindo II Persero. Para Cosolidator dan sub kontraktor merasa ditekan dan dizolimi MTI, tapi sebahagian perusahaan operator gudang mentertawakan gagasan dan tindakan MTI itu. Tidak lama kemudian kurang lebih hanya tigapuluh hari berselang, gagasan dan tindakan MTI menaikkan tarif jasa pergudangan itu, dimanfaatkan oleh perusahaan operator swasta seperti PT. Adi Caraka Containerline yang menguasai Gudang 207X, PT. Tri Bintang Lautan yang menguasai Gudang PT. Perdikari, dan perusahaan lainnya yang tidak perlu penulis sebutkan satu persatu disini. Para perusahaan operator gudang milik swasta itu, mencoba menguasi market share jasa pergudangan dengan jalan memberikan discount sebesar lima puluh sampai seratus persen (50% - 100%) dari tarif yang diberlakukan MTI. Kebodohan management MTI itu menjadi peluang emas bagi pesaingnya. Para pengusaha operator gudang tentu berhitung, dengan tarif lama saja dan menyewa gudang (PT. TBL dan PT. Adi Caraka)masih profit, apa lagi dengan menaikan dua ratus persen (200%) dari pendapatan yang tadinya mereka terima tentu untuk meraih pasar persaingan sempurna, mereka berani memberi discount seratus sampai seratus lima puluh persen (100% - 150%). Keputusan bisniss yang di praktikan perusahaan swasta seperti itu wajar saja. Karena mereka hidup pada lingkungan negara yang mempraktekan perdagangan pasar persaingan sempurna (kapatalis liberal). Lain halnya bila perusahaan hidup di negara sosial komunis, RRT (china daratan) misalnya, negara atau melalui perusahaannya dapat mengendalikan pasar (kartel) sesuai udel penguasanya. Tindakan MTI menaikan harga penanganan cargo maupun kontener ditantang oleh para pemakai jasa Gudang dengan jalan hengkang dari Gudang CDC MTI sehingga gudang menjadi sepi ditinggal para pelanggannya. Para pejabatnya tidak kehilangan akal, dengan mengatas namakan Management Pelindo II mereka berihtiar untuk membangun gudang dan membangun pelayanan satu atap di pelabuhan Tanjung Priok agar semua pergudangan milik swasta atau BUMN diluar pelabuhan mati suri atau mati total. Penulis berfikir dan menyarankan, tindakan bodoh mengurusi businiss ikan gembung tidak perlu melibatkan management PT. Pelindo II (Persero) sampai turun tangan, apakah karena lambang PT. Pelindo II yang tadinya simbol tambatan kapal kini berubah menjadi ikan Lumba-lumba yang suka makan ikan gembung ini yang perlu dipertanyakan, atau apakah dibalik rencana itu ada sesuatu kemanfaatan yang akan didapat oleh oknom atau golongan biar rakyat dan para ahli yang menganalisa. Menurut beberapa pengamat dan perkiraan penulis, permintaan penggunaan Container LCL akan menurun drastis bila fasilitas dan harga pelayanan pelabuhan akan bersaing. Misalnya dengan dibangunnya pelabuhan khusus Container Kalibaru yang punya fasilitas standar internasional dan dengan tarif bersaing tentu permintaan jasa cargo consolidasi akan menurun drastis, buat apa para copnsignee menggunakan jasa consolidator bila tarif yang diberlakukan pada Full container relatif sama dengan menggunakan jasa agent. Dari pembelajaran kita diatas, penulis menyimpulkan, bahwa parktik perdagangan monopoli, monopsoni, oligopoli dan kartel, tidak dapat dan tidak cocok diterapkan pada situasi perdagangan persaingan sempurna seperti di Indonesia. Negara tidak dapat dan tidak boleh mengeluarkan Perpu atau Peraturan Pemerintah tanpa seijin rakyat untuk membatasi hak berusaha dan atau hak hidup dari lembaga usaha milik swasta dan perorangan. Perusahaan Negara (BUMN) pada hakikatnya merupakan agen pembangunan yang menstimulir pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan perusahaan mikro berbasis produksi dan jasa guna menyerap tenaga kerja, yang pada gilirannya meningkatkan daya beli masyarakat dan meredam keresahan sosial. Penulis adalah pengagum penggagas ekonomi sosial.