Sabtu, 08 Maret 2014

PELAYANN SEKSI MANIFEST BEA & CUKAI PELABUHAN TANJUNG PRIOK LAMBAT

Menurut keterangan beberapa staf Operator Gudang/Lapangan TPS dan petugas pengurus PLP Container Pindah Lokasi Penimbunan (overbrengen), bahwa enam bulan terakhir ini pelayanan petugas Seksi Manifest Kantor Bea & Cukai Pelabuhan Tanjung Peiok lembat dan cenderung mengada-ada. Sebagai contoh ujar mereka, ketika dokumen PLP diajukan oleh PBM atau perusahaan Usaha Jasa Pengurusan Transpoortasi (SIUJPT) pada kantoe Seksi Manifest Bea & Cukai, dokumen dicap dengan tanda waktu proses maksimal 2 x 24 Jam, artinya dokument paling lama ditangan petegas Bea & Cukai selama 48 Jam. Tapi pada kenyataannya dokumen ditunggu selama 48 Jam belum tentu keluar atau respon petugas tidak ada. Petugas PLP dengan memberinikan diri bertanya tentang kekurangan persyaratan dokumen PLP, jawab petugas Bea & Cukai, " YOR Lapangan TPS Asal kurang dari 85%, jadi dokumen PLP tidak bisa diproses," kata petugas berseragam biru-biru itu. Merasa panasaran, pengurus dokumen PLP mengecek keadan Lapangan Terminal Container (TPS asal) ternyata menunjukkan YOR Lapangan diatas 80%. Artinya, space Lapangan Terminal Container sudah mulai sesak, apa bila kapal masuk berurutan 3 sampai 4 kapal pada hari yang sama, proses bongkar muat Container di terminal akan tersendat atau terganggu, harus dilakukan sifting container terlebih dahulu agar didapat ruang untuk penumpukan Container bongkaran baru. Pekerjaan sifting container butuh waktu dan biaya Bahan Bakar Solar tambahan mestinya tidak perlu. Jadi dalam hal ini ada yang merasa dirugikan diuntungkan, bila YOR sebesar 60% Container mesti di pindah lokasikan ke lapangan TPS tujuan, yang diuntungkan disini adalah pihak Operator Terminal. Bila syarat pemindah lokasin Container Impor YOR lapangan harus diatas 85%, yang diuntungkan disini Importir. Jadi dalam hal ini perusahaan jasa pengurus PLP tidak mengada-ada seperti anggapan beberapa pihak selama ini, perusahaan jasa transportasi turut andil membantu pihak Terminal dan Management Pelabuhan guna menstabilkan kleseimbangan lapangan di pelabuhan. Demikian pula dengan barang Impor milik pabrik atau pengusaha kecil yang sifatnya urgen biasanya dalam jumlah kecil, tentu menggunakan Container yang dimuati secara bersama-sama (LCL), artinya satu unit container dua puluh feet atau empat puluh feet dimuati barang milik lebih dari 2 perusahaan yang mana pengirimannya ke dalam negeri (Indonesia) dilaksanakan forwarder luar negeri dan pemiliknya tinggal menerima barang di dalam negeri. Karena barang impor yang ada dalam satu container dimiliki oleh dua sampai tiga perusahaan berbeda, barang dalam container harus distripping ke gudang konsolidasi/cfs, proses penarikan container yang mestinnya selesai dalam 3 jam, tapi pada kenyataanya dapat mencapai 2 hari sampai 3 hari. Jadi bila tugas pelayanan dilaksanakan seefisien mungkin, biaya pelayanan disini dapat bersaing para pemakai jasa tidak merasa dirugikan. Penulis adalah Belgutai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar