Minggu, 07 Agustus 2011

PIMRO CONTAINER PLP CABANG TANJUNG PRIOK TERIMA KOMISI DARI HASIL KERJA KERAS MITRA

Menurut beberapa Mitra Kerja PLP Divisi Pelayanan Jasa Cabang Tanjung Priok, praktik ekploitasi dan pembohongan publik yang dilakukan oleh Setyo Wahyudi dan Herjuno tidak mendapat restu dari Cipto Pramono General Manager Cabang Tanjung Priok, pasalnya Cipto Pramono telah menanda tangani Berita Acara Kesepakatan Tarif Moving, Lift On/Off dan Behandle Barang pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 bersama dengan Sahat, SH, MH Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Wahyu Hardiyanto Direktur Komersil PT. JICT, Drs. Achmad Ridwan Kepala BPG Ginsi, Supardjo General Manager KSO TPK. KOJA, H. A. Sofyan Pane, SE Ketua DPW GAFEKSI/ INFA, Paul Krisnadi Direktur Utama PT. Mustika Alam Lestari (MAL), Halleson Ketua DPC/DPD INSA JAYA, dan Suryanto Ketua Umum Aptesindo dengan ketentuan tarif sebagai berikut :


No.
Komponen Biaya Tarif Kesepakatan 2008
( Rp. )
Komponen Biaya Tarif Kesepakatan 2011
( Rp. )
20’ 40’ 20’ 40’
1 2 3 4 5 6 7
1. Moving (TPS Asal ke
TPS. Tujuan 800.000,- 1.000.000,- Paket Pindah
Lokasi
900.000,-
1.100.000,-
2. Lift Off Receiving 187.500,- 281,300,- Penimbunan
3. Gerakan Pengaturan
dan Penumpukan
350.000,-
450.000,- ( PLP )

4.
Lift On Delivery
187.500,-
281.300,-
Lift On Delevery
187.500,-
281.300,-

5.
Administrasi
100.000,-
100.000,-
Lift Off Depo
187.500,-
281.300,-


JUMLAH :
1.625.000,-
2.112.600,-
1.275.000,-
1.662.600,-

Dengan komposisi tarif baru yang telah ditandatangani oleh para pihak yang berkompeten di pelabuhan Tanjung Priok, pihak mitra yang mengerjakan clearence dan penarikan Container Overdue (PLP) dari Terminal TPK. KOJA atau JICT ke TPS 106X-Pelindo II mestinya menerima pembagian Clearance Dokumen dan Trucking sebesar Rp. 712.500,- untuk Container 20 Feet, Rp. 818.700,- Container 40 Feet dan Rp. 1.362.500,- untuk Container OH/OW/OL <20 Feet, Rp. 1768.700,- Untuk Container OH/OW/OL <40 Feet. Dengan rincian sebagai berikut :

A. PENDAPATAN KOTOR MITRA PLP

DRY/ DC CONTAINER OH/ OW/ OL CONTAINER
N0. KEGIATAN 20’ 40’ < 20’ < 40’
1. Clearance Dokument
PLP dan TRucking
900.000,00
1.100.000,00
1.750.000,00
2.250.000,00
2. Lift Off/ On (Rec & Del) (187.500,00) (281.300,00) (387.500,00) (481.300,00)
PENDAPATAN KOTOR : 712.500,00 818.700,00 1.362.500,00 1.768.700,00

B. PENDAPATAN CABANG TANJUNG PRIOK

DRY CONTAINER DC. CONTAINER OH/ OW/ OL
NO POS PENDAPATAN 20’ 40’ 20’ 40’ < 20’ < 40’
1. Storage :
Masa I 54.400,- 108.800,- 108.800,- 217.600- 108.800,- 217.600,-
Masa II 81.600,- 163.200,- 163,200,- 326.400,- 163.200,- 326.400,-

2. Lift Off (Receiving) 46.500,- 69.900,- 46.500,- 69.900,- 46.500,- 69.900,-
3. Lift On (Delivery) 46.500,- 69.900,- 46.500,- 69.900,- 46.500,- 69.900,-
4. Behandle Container 1.015.000,- 1.200.000,- 1.015.000,- 1.200.000,- 1.015.000,- 1.200.000,-
5. Pas Pelabuhan/ DO 18.180,- 18.180,- 18.180,- 18.180,- 18.180,- 18.180,-
6. ADM OB & Alat/ DO 180.000,- 180.000,- 180.000,- 180.000,- 180.000,- 180.000,-


C. PENDAPATAN OWNER STACKER (ALAT)

DRY/ DC CONTAINER OH/ OW/ OL CONTAINER
N0. KEGIATAN 20’ 40’ < 20’ < 40’

1.
Lift Of (Receiving)
95.000,00
140.000,00
195.000,00
240.000,00
2. Lift On (Delivery) 95.000,00 140.000,00 195.000,00 240.000,00
3. Gerakan Extra bila ada
Lift Off/ On
90.000,00
150.000,00
195.000,00
240.000,00

TOTAL PENDAPATAN :
190.000,00
280.000,00
390.000,00
480.000,00


Dari struktur tarif diatas terdapat sisa pembayaran kegiatan Lift Off/ On sebesar Rp. 102.000,- (Rp. 385.000,- - Rp. 283.000,-) DRY/ DC. Container 20 Feet, Rp. 142.800,- (Rp. 562.600,- - Rp. 419.800,-) untuk Container 40 Feet yang tentunya menjadi pendapatan tambahan Cabang Tanjung Priok.

Tetapi yang menjadi masalah disini pembayaran riil yang dilakukan Divisi Pelayanan Jasa kepada para Mitra PLP menyimpang dari kesepakatan yang disetujui Cipto Pramono selaku General Managerl Manager PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II Cabang Tanjung Priok karena besaran tarif yang di tandatangani Guna Mulyana dan disodorkan oleh Setyo Wahyudi kepada para Mitra PLP adalah sebagai berikut :

NO PETIKEMAS 20’ 40’
1. General Cargo Rp. 495.000,- / Box Rp. 507.400,- / Box
2. Over Dimension (OH/OW/OL) Rp. 510.000,- / Box Rp. 520.000,- / Box
3. Barang Bahaya Rp. 510.000,- / Box Rp. 520.000,- / Box

Pada awalnya para Pimpinan Mitra PLP tidak setuju dengan Tarif yang disodorkan Setyo Wahyudi, mereka memohon agar tarif tersebut ditinjau kembali karena tarif tersebut sangat memberatkan para Mitra mengingat tanggung jawab mereka sangat berat dimulai dari menyetorkan Uang Jaminan sebesar Rp. 50.000.000,-, membayar premi assuransi pertahun Rp. 30.000.000,- membayar gaji karyawan kantor dan karyawan operasional, maka di peroleh keuntungan kotor sebelum bunga Bank sebesar Rp. 40.000,- (Empat puluh lima ribu rupiah) per Box untuk Container 20 Feet dan Rp. 7.400,- per Boxes untuk Container 40 Feet dan akan mengalami kerugian sebesar Rp. 740.000,- per Box untuk OH/ OW/ OL Container < 20 Feet dan Rp. 980.000,- per Boxes untuk Container < 40’.

Dari struktur tarif yang disodorkan oleh Setyo Wahyudi dan Herjuno selaku pimpinan proyek, jelas Setyo Wahyudi tidak menguasai masalah lapangan karena tidak ada korelasi DC Container dengan DRY Container dalam hal biaya Trucking dan Clearance. Selain itu untuk OH/ OW/ OL Container jelas tidak dimengerti oleh Setyo Wahyudi karena beliau berasal dari Pengadaan Barang (Perad) pindah ke Bagian Teknik (pengadaan pekerjaan) sehingga perilakunya arogan dan tidak mau mendengarkan saran pelaku pasar yang expert. Menurut beberapa Mitra PLP yang tidak bersedia disebut jati dirinya mengatakan; “bahwa selisih pendapatan yang mestinya menjadi hak para Mitra PLP sebesar Rp. 217.500,- per box untuk Container 20 Feet, dan Rp. 311.300,- untuk Container 40 Feet menjadi fee (komisi) Setyo Wahyudi, Herjuno diatur Estiadi Puspo penguasa TPK. KOJA karyawan bawaan Humpuss Petikemas Terminal.” Modusnya sederhana saja ujar mereka, Setyo Wahyudi sengaja menyodorkan tarif yang merugikan para Mitra sehingga perusahaan mitra akan berbuat kesalahan dan mogok kerja. Dengan dalih dihukum oleh Mr. Kim deputy general Manager TPK. KOJA, Estiadi Puspo danSeksi Administrasi Manifest Bea dan Cukai, pekerjaan Clearance dan Trucking Container Pindah Lokasi Penimbunan dari TPK. KOJA ke Lapangan TPS. 106X-Pelindo II dihentikan dengan waktu tidak terbatas, inilah pengumuman Herjuno selaku wakil Setyo Wahyudim pimpinan proyek PLP. Ternyata secara sembunyi-sembunyi Setyo Wahyudi dengan Herjuna menyerahkan Clearance Dokumen PLP dan Truckingnya kepada PT. Indo Marsan sebanyak sepuluh (10) kali kegiatan atau setara dengan penarikan container 1.200 TEUS. Modusnya tentu jelas yaitu Kolusi dan Nepotisme untuk memperkaya diri sendiri dengan mengatas namakan para Mitra PLP sehingga praktik Monopoli, Kolusi dan Nepotisme dapat disamarkan Pimpinan Proyek Divisi Pelayanan Jasa Cabang Tanjung Priok tersebut.

Sebagai studi banding merujuk pada kepatutan dan keadilan imbuh para Mitra PLP kepada penulis, bahwa PT. Multi Terminal Indonesia (MTI) anak perusahaan PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II juga menerapkan sistem single billing menyodorkan tarif kesepakatan clearence dokumen PLP pada Mitranya sebesar Rp. 495.000,- per box untuk Container 20 Feet, dan Rp. 550.000,- per Boxes untuk Container 40 Feet. Biaya Moving (Trucking) dari Terminal PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Lapangan TPS. 215X- MTI menjadi beban dan tanggung jawab MTI. Dari struktur tarif yang ditawarkan MTI kepada Mitranya, jelas terlihat bahwa Manager dan Direksi MTI paham dan konsisten melaksanakan aturan Overbrengen yang telah disepakati Petinggi Pelabuhan. Mereka tidak ingin mengeksploitasi dan menghancurkan pengusaha Menengah Kecil Mitra Kerjanya, mereka mengimpikan agar perusahaan menengah kecil anak bangsa ini dapat eksis dan survive.

Selain dari Eksploitasi dan teror yang dilakukan oleh Herjuno dan Setyo Wahyudi kepada Mitra PLP, mereka juga mempersulit penagihan upah Clearence dan Trucking para Mitra PLP sejak tengahan bulan Mei 2011 sampai saat tulisan ini diturunkan tanggal 8 Agustus 2011. Mitra Kerja PLP yang telah terlanjur mengerjakan Clearence PLP dan Trucking Container Divisi Pelayanan Jasa Cabang Tanjung Priok, merasa sangat dilecehkan oleh kedua oknum Pemimpin Proyek Container PLP ini. Sudah untungnya sangat minim hapir sama dengan kerja bakti, pembayarannya dipersulit pula ujar mereka dengan kesal.

Dari hasil penelitian penulis pada kasus penyimpangan perjanjian pengurusan clearence dokumen PLP dan Trucking Container Pindah Lokasi Penimbunan dari Terminal TPK. KOJA ke Lapangan TPS 106X-Pelindo antara Divisi Pelayanan Jasa Cabang Tanjung Priok dengan Perusahaan Transportasi Mitra PLP. Penulis juga menggunakan metodelogi wawancara dengan para Mitra PLP dan Pejabat Cabang Tanjung Priok dan merujuk pada Berita Acara Kesepakatan Bersama Penyesuaian Tarif Pindah Lokasi Penimbunan (PLP) Petikemas Import di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 22 Maret 2011 dan mempersandingkan Struktur Tarip Container PLP PT. Multi Terminal Indonesia (MTI) dan Divisi Usaha Terminal III (USTER III) maka dapat disimpulkan sebagai berikut.

1. Divisi Pelayanan Jasa Cabang Tanjung Priok yang dimotori Setyo Wahyudi dan Herjuno belum siap dan memahami struktur tarif Container Pindah Lokasi di Pelabuhan Tanjung Priok.
2. Divisi Pelayanan Jasa cenderung otoriter anti demokratik dan musyawarah dalam menetapkan besaran tarif yang patut diterima Mitra Kerja Pengurus PLP.
3. Keuntungan sebesar Rp. 40.000,- per Box dengan Modal Kerja sebesar Rp. 455.000,- dengan jaminan asuransi sebesar Rp. 30.000.000,- dan uang jaminan Rp. 50.000.000,- untuk Container 20 Feet dan Keuntungan sebesar Rp. 7.400,- dengan Modal Kerja sebesar Rp. 500.000,- dengan waktu pembayaran 3 (tiga) bulan sangat tidak laik dikerjakan oleh para Mitra PLP.
4. Kedua oknum Divisi Pelayanan Jasa Cabang Tanjung Priok dimungkinkan mendapat kemanfaatan pribadi dari selisih pendapatan yang mestinya menjadi hak Mitra PLP yaitu Rp. 217.500,- per Box untuk Container 20 Feet dan Rp. 311.300,- untuk Container 40 Feet.
5. Struktur tarif yang disodorkan pada Mitra PLP belum mendapat persetujuan resmi dari General Manager Cabang Tanjung Priok karena struktur tarif yang berlaku pada tahun 2009 sampai dengan 2010 di TPS 106X diketahui oleh General Manager terbukti dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Tarif tanggal 22 Maret 2011
6. Pada Divisi Pelayanan Jasa Cabang Tanjung Priok tidak terbukti ada keinginan untuk mendorong pengusaha menengah kecil anak bangsa untuk bertumbuh dan mandiri (survive).


Peneliti,


MUKHALIKHAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar