Sabtu, 21 Juli 2012

TERMINAL PT. MUSTIKA ALAM LESTARI (MAL) DAN PT. ADI CARAKA TIRTA CONTENERLINE HAMBAT KONFIGURASI DAN REMODELING TERMINAL TIGA PELABUHAN TANJUNG PRIOK

Tata ruang dan tata kelola Terminal PT. Mustika Alam Lestari (MAL) dan PT. Adi Caraka Kontainerline menghambat konfigurasi dan remodeling dermaga Terminal Tiga Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut staf Cabang Tanjung Priok yang tidak bersedia disebut namanya bahwa PT. MAL yang terletak di dermaga Tiga Ratus Kolam Pelabuhan Tiga masih dilindungi kontrak jangka panjang dua puluh tahunan dengan PELINDO II (Persero) sebagai konvensasi melunasi hutang Operator sebelumnya sebesar “ Delapan Puluh Miliar Rupiah “ katanya. Bila pada tahun 1998 diprediksi arus container via Terminal PT. MAL yang luas yard backup pendukungnya Terminal hanya lebih kurang delapan hektar dengan trougput 100.000 TEUS pertahu itu wajar. Tapi setelah lima tahun kemudian pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap bertahan pada level enam persen dengan pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali sebagai penyebab tingginya mobilitas barang domestik, barang import dan barang export di Indonesia. Bila tahun 1998 kompensasi yang diberikan pada PT. MAL adalah dua puluh tahun dengan asumsi pertumbuhan arus Container tetap, itu menyesatkan dan harus dikaji ulang untuk mengetahui kebenaran dan kepatutannya, kata staf Pelindo II yang relatif masih muda. Para manager muda Pelindo II yang telah mengecap pendidikan luar negeri, punya visi dan misi yang mengagumkan, tapi karena jumlah mereka relatif masih kecil dibanding pejabat ex. Orde baru, mereka belum dapat berbuat banyak terhadap pengembangan pelabuhan. Menurut mereka, di negeri Belgia dan Belanda, Otoritas Pelabuhan (permerintah) yang menjadi regulator (pengatur) pelabuhan bertindak sangat tegas dan rasional mengacu pada peraturan (hukum) jelas. Tidak perduli itu perusahaan asing atau perusahaan dalam negeri, harus taat pada aturan main yang dibuat pemerintah, jadi tidak ada perusahaan yang kebal hukum. Bila pemerintah membuat rencana pengembangan pelabuhan tahunan atau tiga tahunan, tidak ada operator pelabuhan yang berani membantah. Apakah karena Belgia dan Belanda masih menganut Monarki Parlementer, kita kurang tau tapi yang jelas karakter orang eropah pada umumnya khususnya Belgia dan Belanda taat pada hukum sepanjang itu rasional. Bagaimana di Indonesia, khususnya pelabuhan Utama Tanjung Priok sebagai Barometer pelabuhan Indonesia. Sulit diatur, contohnya Terminal PT. MAL, PT. Adi Caraka Tirta Containerline, areal ini perlu ditata. Direksi pelabuhan telah membuat rencana jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, tapi direksi pelabuhan terbentur dengan perjanjian yang dibuat oleh direksi lama, oleh karena itu Pemerintah yang harus turun tangan agar perjanjian ini dapat dibatalkan demi kepentingan Negara dan Rakyat. Misalnya untuk kepentingan yang lebih besar, Terminal JICT Dua dapat dijadikan menjadi terminal pelayanan Kapal Container Domestik karena terminal tersebut kurang laik melayani kapal Ocean Going atau Samudra Dekat. Dalam hal ini Pemerintah dapat mengesampingkan segala macam isi klausa perjanjian demi untuk kepentingan yang lebih besar. Bung Karno dapat menasionalisasi sebagian besar perusahaan asing menjadi perusahaan Negara bila perusahaan itu dirasakan tidak mendukung pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional, ujar mereka. Menurut analisis penulis, bila kini arus container via Terminal PT. MAL mencapai 300.000 sampai 350.000 TEUS pertahun, dalam waktu kurun waktu lima tahun saja PT. Mustika Alam Lestari (MAL) telah pulang pokok (break event) plus keuntungan, bagaimana bila sampai dua puluh tahun ? Keuntungan finansil yang didapat PT. MAL luar biasa, tapi malapetaka bagi Negara khususnya PELINDO II (Persero). Disamping kerugian finansiil yang besar, terlambat pula dalam hal penataan Terminal Tiga yang pada gilirannya menjadi penyebab kemacetan dan kesumpekan. Demikian juga Gudang 207X yang dinakhodai PT. Caraka Tirta Containerline. Gudang ini telah masuk dalam lelang negara, karena gudang ini tidak laik lagi berdiri disuatu terminal modern. Dilihat dari sisi tata ruang dan ekonomi, Gudang 207X penyebab kemacetan dan terkesan kumuh. Selain itu, umur gudang telah mencapai level empat puluh delapan tahun, jadi Gudang 207X termasuk gudang berumur panjang di areal verlengstek lini satu Terminal Tiga. Karena gudang model seperti Gudang 207X sejak tahun 1992 telah dihapuskan agar tidak menghambat konfigurasi dan remodeling terminal. Penulis adalah adalah anak bangsa Belguthai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar