Minggu, 02 Desember 2012

GUDANG DAN LAPANGAN 207X PT. ADI CARAKA TIRTA CONTAINERLINE DIPAYUNGI OLEH BERITA ACARA NOMOR: UM.339/36/15/CTPK-11 Gudang dan Lapangan TPS 207X milik Negara yang diusahakan oleh PT. Adi Caraka Tirta Containerline dilihat dari sisi hukum, sangat memprihatinkan. Karena Gudang dan Lapangan 207X yang tata letaknya sangat strategis, hanya di payungi oleh selembar kertas yang namanya Berita Acara Nomor: UM.339/36/15/CTPK-11 yang tentunya ditandatangani oleh Manager atau Deputy General Manager. Menurut beberapa karyawan di Terminal 3, hal seperti kasus Gudang dan Lapangan 207X biasanya hanya dilaksanakan dalam jangka pendek kurang dari satu tahun menunggu dilaksanakannya penataan infrastruktur dan atau fasilitas pelabuhan. Berita Acara biasanya diberikan kepada rekanan penyewa Gudang/ Lapangan yang telah habis tenggang waktunya kontraknya dimana fasilitas tersebut tidak dikontrakan lagi kepada Badan Usaha Swasta karena akan dikelola sendiri untuk melayani kepentingan umum, ujar mereka. Bila Berita Acara pengoperasian/pengusahaan fasilitas pelabuhan milik negara diberikan secara terus menerus, misalnya dua tahun sampai tiga tahun itu sangat berbahaya kata mereka, karena kontrolnya sangat susah dan biasanya sarat dengat muatan KKN, ujar mereka pada penulis. Ketika penulis bertanya lebih jauh tentang nilai jual sewa Gudang dan Lapangan 207X, para karyawan operasional serempak menjawab bahwa mereka tidak tahu menahu besaran harga jual sewa Gudang/Lapangan tersebut, hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya, yaitu orang dalam ujar mereka. Lantas penulis membathin, bukankah untuk bekerjasama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal mengelola aset negara yang bernilai puluhan miliar rupiah harus dilandasi Keputusan Menteri dan Kontrak yang jelas (tender), kalau hanya dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi tidak diketahui umum, itu namanya KKN. Apakah semangat memberantas KKN yang selama ini didengungkan oleh para reformis telah hilang gaungnya di telan hiruk pikuk korupsi di negara tercinta ini. Ini yang jadi pekerjaan rutin (PR) bagi semua anak bangsa, para pemuda apakah itu karyawan atau pemuda pejuang reformasi, tidak perlu takut dan malu-malu menyuarakan pemberantasan KKN dari negara tercinta ini, karena KKN sangat merugikan moral dan ekonomi negara dimana pada gilirannya merugikan rakyat banyak. Menurut beberapa pengusaha Jasa Transportasi di Jakarta, bahwa mereka juga sanggup untuk menyewa Lahan dan Gudang 207X milik Pelindo II asal di tenderkan sebagaimana yang dilaksanakan PT. Berdikari (Persero) atas beberapa Gudang TPS yang di kuasainya. Itu namanya fair dan jujur ujar mereka. Siapa yang berani menawar pada harga yang tertinggi tentu dia yGUDANG DAN LAPANGAN 207X PT. ADI CARAKA TIRTA CONTAINERLINE DIPAYUNGI OLEH BERITA ACARA NOMOR: UM.339/36/15/CTPK-11

Gudang dan Lapangan TPS 207X milik Negara yang diusahakan oleh PT. Adi Caraka Tirta Containerline dilihat dari sisi hukum, sangat memprihatinkan. Karena Gudang dan Lapangan 207X yang tata letaknya sangat strategis, hanya di payungi oleh selembar kertas yang namanya Berita Acara Nomor: UM.339/36/15/CTPK-11 yang tentunya ditandatangani oleh Manager atau Deputy General Manager. Menurut beberapa karyawan di Terminal 3, hal seperti kasus Gudang dan Lapangan 207X biasanya hanya dilaksanakan dalam jangka pendek kurang dari satu tahun menunggu dilaksanakannya penataan infrastruktur dan atau fasilitas pelabuhan. Berita Acara biasanya diberikan kepada rekanan penyewa Gudang/ Lapangan yang telah habis tenggang waktunya kontraknya dimana fasilitas tersebut tidak dikontrakan lagi kepada Badan Usaha Swasta karena akan dikelola sendiri untuk melayani kepentingan umum, ujar mereka. Bila Berita Acara pengoperasian/pengusahaan fasilitas pelabuhan milik negara diberikan secara terus menerus, misalnya dua tahun sampai tiga tahun itu sangat berbahaya kata mereka, karena kontrolnya sangat susah dan biasanya sarat dengat muatan KKN, ujar mereka pada penulis. Ketika penulis bertanya lebih jauh tentang nilai jual sewa Gudang dan Lapangan 207X, para karyawan operasional serempak menjawab bahwa mereka tidak tahu menahu besaran harga jual sewa Gudang/Lapangan tersebut, hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya, yaitu orang dalam ujar mereka. Lantas penulis membathin, bukankah untuk bekerjasama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal mengelola aset negara yang bernilai puluhan miliar rupiah harus dilandasi Keputusan Menteri dan Kontrak yang jelas (tender), kalau hanya dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi tidak diketahui umum, itu namanya KKN. Apakah semangat memberantas KKN yang selama ini didengungkan oleh para reformis telah hilang gaungnya di telan hiruk pikuk korupsi di negara tercinta ini. Ini yang jadi pekerjaan rutin (PR) bagi semua anak bangsa, para pemuda apakah itu karyawan atau pemuda pejuang reformasi, tidak perlu takut dan malu-malu menyuarakan pemberantasan KKN dari negara tercinta ini, karena KKN sangat merugikan moral dan ekonomi negara dimana pada gilirannya merugikan rakyat banyak. Menurut beberapa pengusaha Jasa Transportasi di Jakarta, bahwa mereka juga sanggup untuk menyewa Lahan dan Gudang 207X milik Pelindo II asal di tenderkan sebagaimana yang dilaksanakan PT. Berdikari (Persero) atas beberapa Gudang TPS yang di kuasainya. Itu namanya fair dan jujur ujar mereka. Siapa yang berani menawar pada harga yang tertinggi tentu dia yang menang dan berhak sebagai pengelola tidak bermain dibelakang layar.

1 komentar:

  1. ULTRA SAMUDERA ASIA

    Domestic & International Freight Forwarder



    Dear Import Dept / Purchasing Dept



    Perkenankan Kami dari PT. ULTRA SAMUDERA ASIA yang bergerak dibidang Sewa Undername Import dan Freight Forwarders, Air & Sea Cargo Service/Jasa Customs Clearance Barang Import bermaksud ingin menawarkan kerjasama dalam hal proses pengiriman barang import dengan menggunakan undername perusahaan kami serta proses kepabeanan barang import baik yang masuk melalui Port atau pun Bandara.



    CUSTOMS CLEARANCE

    Kami siap membantu serta bekerjasama dengan pihak manapun dalam hal atau bidang,spesialis Customs Clearance,Import Borongan (All In) Resmi,Under Name,Door To Door, Domestik Dan Keagenan Lainnya



    Project kerjasama unggulan kami sebagai berikut :

    · General Customs Clearance

    · All-in Customs Clearance

    Including : Pajak Import, Biaya D.O, Sewa Gudang & other charges

    · Importasi dengan system Door to door Regional Asia, Eropa dan Amerika

    · Air& Sea Freight (LCL & FCL)

    · Bonded Warehousing

    · Under Name

    · Import Sea Freight & AirFreight Service

    · Export Sea Freight & AirFreight Service

    · Import Consulidation

    · Custom Clearance Import ( ALLIn )

    · Second of Machine Import




    Perusahaan kami salah satu perusahaan yang melayani dan memiliki beberapa kouta import seperti :



    · PI Besi atau Baja,Baja Paduan,dan Produk Turunannya

    · Mesin Bekas / Barang bekas

    · Garment

    · Textile




    Operasional Perusahaan Kami Meliputi


    - Pelabuhan Tanjung Priok & Soekarno Hatta II Air Port ( Jakarta )
    - Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
    - Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
    - Pelabuhan Belawan ( Medan )


    Demikianlah perkenalan dari kami, besar harapan kami menjadi mitra atau rekanan baru di perusahaan bapak / ibu. Atas kesempatan, kepercayaan dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.

    B-Regards,
    Mr. Muhajir



    PT. ULTRA SAMUDERA ASIA
    GD. Pembina Graha blok, 2 Lt. 2 Room 226
    Jl. D.I.Panjaitan No.45 jakarta timur 13350
    Telp : +621 8591 7733

    Fax : +621 2101 1432


    Mobile : 0812 6585 8034 (WA)

    Email : muhajir.importusa@gmail.com

    BalasHapus