Rabu, 05 Desember 2012

GUDANG DAN LAPANGAN 207X PT. ADI CARAKA TIRTA CONTAINERLINE DIPAYUNGI OLEH BERITA ACARA NOMOR: UM.339/36/15/CTPK-11

Gudang dan Lapangan TPS 207X milik Negara yang diusahakan oleh PT. Adi Caraka Tirta Containerline dilihat dari sisi hukum, sangat memprihatinkan. Karena Gudang dan Lapangan 207X yang tata letaknya sangat strategis, hanya di payungi oleh selembar kertas yang namanya Berita Acara Nomor: UM.339/36/15/CTPK-11 yang tentunya ditandatangani oleh Manager atau Deputy General Manager. Menurut beberapa karyawan di Terminal 3, hal seperti kasus Gudang dan Lapangan 207X biasanya hanya dilaksanakan dalam jangka pendek kurang dari satu tahun menunggu dilaksanakannya penataan infrastruktur dan atau fasilitas pelabuhan. Berita Acara biasanya diberikan kepada rekanan penyewa Gudang/ Lapangan yang telah habis tenggang waktunya kontraknya dimana fasilitas tersebut tidak dikontrakan lagi kepada Badan Usaha Swasta karena akan dikelola sendiri untuk melayani kepentingan umum, ujar mereka. Bila Berita Acara pengoperasian/pengusahaan fasilitas pelabuhan milik negara diberikan secara terus menerus, misalnya dua tahun sampai tiga tahun itu sangat berbahaya kata mereka, karena kontrolnya sangat susah dan biasanya sarat dengat muatan KKN, ujar mereka pada penulis. Ketika penulis bertanya lebih jauh tentang nilai jual sewa Gudang dan Lapangan 207X, para karyawan operasional serempak menjawab bahwa mereka tidak tahu menahu besaran harga jual sewa Gudang/Lapangan tersebut, hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya, yaitu orang dalam ujar mereka. Lantas penulis membathin, bukankah untuk bekerjasama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal mengelola aset negara yang bernilai puluhan miliar rupiah harus dilandasi Keputusan Menteri dan Kontrak yang jelas (tender), kalau hanya dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi tidak diketahui umum, itu namanya KKN. Apakah semangat memberantas KKN yang selama ini didengungkan oleh para reformis telah hilang gaungnya di telan hiruk pikuk korupsi di negara tercinta ini. Ini yang jadi pekerjaan rutin (PR) bagi semua anak bangsa, para pemuda apakah itu karyawan atau pemuda pejuang reformasi, tidak perlu takut dan malu-malu menyuarakan pemberantasan KKN dari negara tercinta ini, karena KKN sangat merugikan moral dan ekonomi negara dimana pada gilirannya merugikan rakyat banyak. Menurut beberapa pengusaha Jasa Transportasi di Jakarta, bahwa mereka juga sanggup untuk menyewa Lahan dan Gudang 207X milik Pelindo II asal di tenderkan sebagaimana yang dilaksanakan PT. Berdikari (Persero) atas beberapa Gudang TPS yang di kuasainya. Itu namanya fair dan jujur ujar mereka. Siapa yang berani menawar pada harga yang tertinggi tentu dia yang menang dan berhak sebagai pengelola tidak bermain dibelakang layar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar