Senin, 18 Juni 2012

TERMINAL JICT PENYEBAB EKONOMI BIAYA TINGGI

Pada sistem angkutan Container bila dilihat dari sisi penggunaannya ada dua Model yang sudah berlaku sejak tahun tujuh puluhan sampai sampai sekarang. Pertama model Full Container Load yaitu satu container, seratus container sampai mungkin seribu container digunakan oleh satu pribadi atau Badan Usaha untuk mengangkut sejumlah barangnya yang dipindahkan dari satu daerah kedaerah lain, atau dari satu negara di pindahkan ke negara lain sesuai dengan kebutuhan pemilik barang itu. Model kedua yaitu karena kebutuhan yang sangat mendesak (urgen), maka pribadi atau badan usaha mengirin barang dalam jumlah relatif kecil tapi aman, maka pribadi-pribadi atau badan usaha itu menyerahkan tanggung jawab pengiriman barangnya kepada perusahaan jasa pengiriman barang yang disebut "freight forwarding". Perusahaan jasa jenis ini mampu mendahulu- kan pembayaran biaya consolidasi dan ditribusi barang dari pelabuhan pemuatan sampai kepelabuhan pembongkaran/tujuan untuk diserahkan pada pemilik barang dengan sejumlah biaya tertentu. Agar barang dalam jumlah tertentu ini aman, maka digunakan satu unit container dimuati oleh barang yang pemiliknya lebih dari dua orang atau dua badan usaha. Sistem pengiriman barang model seperti ini biasanya disebut " Least Them Container Load " (LCL) dimana biaya pengirimannya relatif lebih mahal dari model pengiriman FCL Container. Ketika pengiriman barang model LCL Container ternyata lebih mahal bila dilihat dari para meter harga perunit, pengiriman barang model ini tetap dilakukan oleh para pemilik barang karena alasan kebutuhan yang sangat mendesak. Para Operator Terminal Container seperti Regional Harbour (009X), PT. Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal USTER III, UTPK. KOJA dan Bea dan Cukai memberi kemudahan pada barang yang dimuat di Container LCL. Tapi pada Terminal JICT, perlakuan terhadap barang yang dimuat pada LCL Container menekan, atau membuat aturan sendiri tanpa memandang sebelah mata pada rakyat dan pemerintah Indonesia. Pasalnya, terminal lainnya memberi kemudahan, tapi JICT malah membebankan aturan sendiri yaitu, rubah status container 20 feet sebesar 672.000,- rupiah dan untuk 40 feet sebesar sembilan ratus delapan puluh rupiah lebih. Inikan mengada-ngada kata beberapa pemilik barang yang barangnya dibongkar di Terminal PT. Jakarta International Container Terminal (JICT). Penambahan biaya rubah status sebesar "enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah" untuk container 20 feet dan " satu juta rupiah kurang " untuk container 40 feet kata pejabat tinggi PT. Mustika Alam Lestari (MAL) hanya akal-akalan PT. JICT yang kelihatannya kebal hukum Indonesia, katanya pada penulis. Pernulis Belghutai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar