Setelah pengangkatan, R.J. LINO segera melakukan kosolidasi kedalam dengan cara menata struktur organisasi Perusahaan dan merampingkan anak perusahaan(TPK. KOJA) yang tadinya besar diciutkan menjadi Unit. Dia juga mengembangkan ketrampilan dan kebolehan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan cara mengirim mereka mengikuti pendidikan/ training ke luar negeri.
Tidak lama kemudian pada tahun yang sama (2009) Richard J. LINO mulai menggulirkan scenario baru guna membentuk opini publik Tanjung Priok khususnya masyarakat pelabuhan dengan cara melontarkan wacana akan mengambil alih Terminal Petikemas PT. Jakarta International Container Terminal II (JICT II) untuk digunakan melayani Petikemas Interinsuler, gagasan tersebut tentu ditentang Serikat Pekerja Pelabuhan JICT (SPPI) dengan cara memasang spanduk besar bertuliskan: “ Rapatkan barisan, Karyawan JICT siap mempertahankan Terminal JICT II sampai titik darah penghabisan”.
Umpan yang ditebar R.J. LINO termakan masyarakat dan karyawan PELINDO II, iapun dianggap sebagai pejuang dan punya integritas yang tinggi kepada Pemerintah dan Perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki Negara. Kemudian R. J. LINO melaksanakan rencananya untuk membangun wilayah Lini II menjadi Lapangan Penumpukan Cargo/Container, perkantoran milik swasta, BUMN dan Pemerintah digusur dan akan digusur kemudian.
Dengan mengatas namakan kepentingan perluasan pelabuhan, lapangan penumpukan Petikemas dibangun dengan menggunakan uang Negara (PELINDO II) yang jumlahnya puluhan miliar rupiah, kemudian sistim informasi kepabeanan secara electronic (National Single Window) tidak dimanfaatkan malah membuat proyek baru layanan teknologi komunikasi informasi (ICT) dan memesan alat berat Rail-Mounted Gantry Crane dari perusahaan China daratan ‘ Wuxi Hua Dong Heavy Machinery ’ tanpa melalui prosedur tender (pelelangan).
Pada tengahan semester dua tahun 2009, disinyalir R.J. LINO mengadakan pertemuan dengan petinggi “ Hutchison Port Holding Ltd. dan petinggi AKR di luar negeri untuk merundingkan penggunaan Lahan KOJA UTARA demi kepentingan perluasan Lapangan Penumpukan PT. JICT ke sebelah Timur JICT menyeberangi Kali Koja Kanal luasnya diperkirakan 700.000 M2 dan PT. Aneka Kimia Raya (AKR) mendapat bagian 150.000 M2.
2
Pada tanggal 14 April 2010 di Lahan Mbah Priok (Sebelah Barat Jl. Timor Raya Lahan KOJA UTARA) terjadi tragedi berdarah, dengan uang sebesar 324 juta rupiah Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOLPP) berusaha membebaskan Lahan Mbah Priok dengan paksa, “ tapi untung tidak dapat diraih malang tidak dapat ditolak “ upaya SATPOLPP mendapat perlawanan keras para pengawal Lahan dibantu masyarakat Tanjung Priok, korban berjatuhan 3 orang anggota SATPOLPP tewas bersimbah darah tanpa ada yang disalahkan dan bertanggung jawab atas perisriwa Tanjung Priok tersebut. Sementara ketika penulis tanyakan kepada Dewan Pengurus SPPI PELINDO II dan SPPI JICT serta para karyawan secara random, tidak ada yang merespon perintiwa KKN yang dimotori oleh R.J. LINO Direktur Utama PT. PELINDO II.
Ketika penulis tanyakan masyarakat banyak yang turut membantu para pengawal Lahan Mbah Priok, mereka mengatakan : “ Bahwa Lahan Mbah Priok yang telah dibangun oleh ahli warisnya lima belas tahun yang lalu pasti akan diserahkan pada orang asing, ujar mereka.“ Jadi kami menyimpulkan bahwa rencana R.J. LINO membebaskan Lahan Mbah Priok guna dijadikan Lapangan Penimbunan Container JICT telah tercium masyarakat banyak yang sumbernya pasti dari orang dalam.
Awal bulan Oktober 2010, Lapangan Penumpukan Petikemas diatas Lahan KOJA UTARA sebelah timur Koja Kanal dengan luas lebih kurang 400.000 M2 mulai dioperasikan sementara Lahan sebelah Utara seluas 300.000 M2 dalam tahap pembangunan. Untuk memudahkan para pembaca maka Lapangan Penumpukan Petikemas (Container) seluas empat ratus ribu meter persegi itu kita inisialkan Lapangan No. 220X dan Lapangan Penumpukan Petikemas sebelah Utara Lapangan No. 220X kita namakan Lapangan 224X. Lapangan Petikemas No. 220X dapat menerima Petikemas sebanyak 183.084 TEUS per bulan dengan asumsi bahwa rata-rata waktu penumpukan sepuluh hari dan pada Lapangan No. 224X (tahap pembangunan) dapat menerima Petikemas sebanyak 137.302 TEUS per bulan dengan lama penumpukan maksimal sepuluh hari sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-26/BC/2007 tanggal 10 Agustus 2007.Tidak lama kemudian pada tengahan bulan Januari 2010 Lahan KOJA UTARA sebelah Selatan Lapangan Petikemas PT. GRAHA SEGARA dibangun untuk kepentingan Tanki-Tanki berisia Kimia Cair PT. Aneka Kimia Raya (AKR) dengan luas 150.000 meter persegi selesai akhir Agustus 2010. Lapanan PT. AKR tersebut kita beri inisial Lapangan No. 222X merupakan Lapangan yang sangat strategis bila digunakan untuk menerima Petikemas Overdue dari PT. JICT dan TPK. KOJA dapat menerima Petikemas sebanyak 46.800 TEUS per bulan dengan rata-rata waktu penumpukan sepuluh hari.
Pada bulan November 2010, R.J. LINO direktur utama PT. PELINDO II memperpanjang Kontrak Lapangan Penumpukan Petikemas No. 221X (Graha Segara) sampai tahun 2013. Lapangan TPS. No. 221X (Graha Segara) dikotrak PT. GRAHA SEGARA sejak tanggal 19 Januari 2001 sampai tanggal 18 Januari 2011. Lapangan No. TPS. No. 221X (GS) luasnya 55.000 M persegi sangat strategis karena peruntukannya menerima Petikemas Impor
Jalur Merah yang wajib dibahandle atas kesepakatan bersama antara mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Supriadi dengan Isya Wahyudin Anwar Direktur Utama PT. Graha Segara, dan Maman Wirjiawan mantan Direktur Utama PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) pada tahun 2005. Lapangan TPS No. 221X tersebut mampu menerima Container Jalur Merah sebanyak 24.640 per bulan dan rata-rata penumpukan 6 hari. Guna memudahkan lembar periksa dan analisis para pembaca dan pengambil keputusan di Negara ini, penulis sajikan pertumbuhan arus Petikemas via Terminal JICT dan TPK. KOJA dari tahun 1999 sampai tahun 2019 dengan asumsi Petikemas 40 Feet ditetapkan sebesar 25% berdasarakan data empiris dilapangan.
TABEL I ARUS CONTAINER DI PT. JICT
NO | TAHUN | CONTAINER | PETMB % | CONTAINER | JUMLAH BOXES | JUMLAH TEUS. | ||
20’ | 40’ | 20’ | 40’ | |||||
1. | 1999. | - | - | - | 725.000 | 362.500 | 1.087.500 | 1.450.000 |
2. | 2000. | 725.000 | 362.500 | 9.7% | 795.326 | 397.662 | 1.192.988 | 1.590.650 |
3. | 2001. | 795.326 | 397.662 | 10 % | 874.858 | 437.428 | 1.312.286 | 1.749.914 |
4. | 2002. | 874.858 | 437.428 | 10 % | 962.344 | 481.170 | 1.443.514 | 1.924.684 |
5. | 2002. | 962.344 | 481.170 | 10 % | 1.058.578 | 529.287 | 1.587.865 | 2.117.152 |
6. | 2003. | 1.058.578 | 529.287 | 10 % | 1.164.466 | 582.216 | 1.746.682 | 2.328.898 |
7. | 2004. | 1.164.466 | 582.216 | 10 % | 1.280.913 | 640.438 | 1.921.351 | 2.561.789 |
8. | 2005. | 1.280.913 | 640.438 | 15 % | 1.473.050 | 736.504 | 2.209.554 | 2.946.058 |
9. | 2006. | 1.473.050 | 736.504 | 15 % | 1.694.008 | 846.980 | 2.540.988 | 3.387.968 |
10. | 2007. | 1.694.008 | 846.980 | 15 % | 1.948.109 | 974.027 | 2.922.136 | 3.896.163 |
11. | 2008. | 1.948.109 | 974.027 | 5 % | 2.045.514 | 1.022.728 | 3.068.242 | 4.090.970 |
12. | 2009. | 2.045.514 | 1.022.728 | 10 % | 2.250.065 | 1.125.000 | 3.375.065 | 4.500.065 |
13. | 2010. | 2.250.065 | 1.125.000 | 20 % | 2.700.078 | 1.350.000 | 4.050.078 | 5.400.078 |
14. | 2011. | 2.700.078 | 1.350.000 | 20 % | 3.240.094 | 1.620.000 | 4.860.094 | 6.480.094 |
15. | 2012. | 3.240.094 | 1.620.000 | 20 % | 3.888.113 | 1.944.000 | 5.832.113 | 7.776.113 |
16. | 2013. | 3.888.113 | 1.944.000 | 20 % | 4.665.736 | 2.332.800 | 6.998.536 | 9.331.336 |
17. | 2014. | 4.665.736 | 2.332.800 | 5 % | 4.899.023 | 2.449.440 | 7.348.463 | 9.797.903 |
18. | 2015. | 4.899.023 | 2.449.440 | 10 % | 5.388.925 | 2.694.384 | 8.083.309 | 10.777.693 |
19. | 2016. | 5.388.925 | 2.694.384 | 10 % | 5.927.818 | 2.963.822 | 8.891.640 | 11.855.462 |
20. | 2017. | 5.927.818 | 2.963.822 | 10 % | 6.520.600 | 3.260.204 | 9.780.804 | 13.041.008 |
21. | 2018. | 6.520.600 | 3.260.204 | 5 % | 6.846.630 | 3.423.214 | 10.269.844 | 13.693.058 |
22. | 2019. | 6.846.630 | 3.423.214 | 5 % | 7.188.966 | 3.594.375 | 10.783.341 | 14.377.716 |
- Harian Kompas tanggal 30 Agustus 2010 halaman 19, Laporan Tahunan PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II Tahun 2000 dan Humas, Pelabuhan Tanjung Priok : 1877 - 2008.
Pertumbuhan arus Petikemas tahun 2008 menjadi 5% karena adanya krisis ekonomi/ moneter dunia dan berimbas ke Indonesia, dan pertumbuhan arus Petikemas tahun 2014 menjadi 5% karena masa transisi perubahan kepemimpinan Republik Indonesia.
TABEL II ARUS CONTAINER DI TPK. KOJA
NO | TAHUN | CONTAINER | PERTB. % | CONTAINER | JUMLAH BOXES | JUMLAH TEUS. | ||
20’ | 40’ | 20’ | 40’ | |||||
1. | 1999 | - | - | - | 194.500 | 97.250 | 291.750 | 389.000 |
2. | 2000 | 194.500 | 97.250 | 27,2 % | 247.404 | 123.702 | 371.106 | 494.808 |
3. | 2001 | 247.404 | 123.702 | 15 % | 284’515 | 142.257 | 426.772 | 569.029 |
4. | 2002 | 284.515 | 142.257 | 15 % | 327.192 | 163.595 | 490.787 | 654.382 |
5. | 2003 | 327.192 | 163.395 | 10 % | 359.911 | 179.735 | 539.646 | 719.381 |
6. | 2004 | 359.911 | 179.735 | 10 % | 395.902 | 197.708 | 593.610 | 791.318 |
7. | 2005 | 395.902 | 197.708 | 10 % | 435.492 | 217.479 | 652.971 | 870.450 |
8. | 2006 | 435.492 | 217.479 | 10 % | 479.042 | 239.226 | 718.268 | 957.494 |
9. | 2007 | 479.042 | 239.226 | 10 % | 526.946 | 263.148 | 790.094 | 1.053.242 |
10. | 2008 | 526.946 | 263.148 | 10 % | 579.641 | 289.463 | 869.104 | 1.158.567 |
11. | 2009 | 579.641 | 289.463 | 10 % | 637.605 | 318.409 | 956.014 | 1.274.423 |
12. | 2010 | 637.605 | 318.409 | 10 % | 701.366 | 350.250 | 1.051.616 | 1.401.866 |
13. | 2011 | 701.366 | 350.250 | 10 % | 771.503 | 385.275 | 1.156.778 | 1.542.053 |
14. | 2012 | 771.503 | 385.275 | 10 % | 848.653 | 423.803 | 1.272.456 | 1.696.259 |
15. | 2013 | 848.653 | 423.803 | 10 % | 933.518 | 466.183 | 1.399.701 | 1.865.884 |
16. | 2014 | 933.518 | 466.183 | 5 % | 980.194 | 489.492 | 1.469.686 | 1.959.178 |
17. | 2015 | 980.194 | 489.492 | 10 % | 1.078.213 | 538.441 | 1.616.654 | 2.155.095 |
18. | 2016 | 1.078.213 | 538.441 | 10 % | 1.186.034 | 592.285 | 1.778.319 | 2.370.604 |
19. | 2017 | 1.186.034 | 592.285 | 10 % | 1.304.637 | 651.514 | 1.956.151 | 2.607.665 |
20. | 2018 | 1.304.637 | 651.514 | 10 % | 1.435.101 | 716.665 | 2.151.766 | 2.868.431 |
21. | 2019 | 1.435.101 | 716.665 | 10 % | 1.578.611 | 788.332 | 2.366.943 | 3.155.275 |
- Kompas tgl. 30 Agustus 2010 hla. 19, Humas, Pelabuhan Tanjung Priok : 1877 – 2008
Lonjakan pertumbuhan Petikemas telah diantisipasi oleh Management JICT dengan cara membangun Lapangan Penumpukan No. 220X Lapangan No. 224X dan merencanakan pembangunan Lapangan 223X (Lahan Mbah Priok) sampai ke belakang Mesjid Alfu’dolah Jl. Raya Cilincing dan apabila lahan Emas tersebut dibangun oleh PELINDO II untuk Lapangan Petikemas FCL dan LCL maka Petikemas yang dapat ditimbum diperkirakan sebanyak 141.872 TEUS per bulan dengan asumi penimbunan Petikemas FCL, LCL selama 15 hari dan untuk fasilitas Gudang CFS, fasilitas perkantoran, tempat parkir menggunakan lahan 20.000 meter persegi.
Pada tanggal 13 November 2010 terjadi beda pendapat antara R. J. LINO dengan Dian M. Noor Direktur Keuangan PT. PELINDO II pasalnya Nota Dinas R.J. LINO selaku Direktur Utama Nomor : KU.26/45/17/DIT-PUM-10 tanggal 11 November 2010 yang isinya perintah membayar tagihan PT. Tekom atas pemasangan Information Communication Technology (ICT) sebesar 105 miliar rupiah, ditolak oleh Direktur Keuangan dengan mengeluarkan Nota Dinas Nomor : KU.20/3/7/DITKEU-10 tanggal 13 November 2010 yang intinya menolak pembayaran jasa pemasangan ICT dan Uang Muka sebesar 20% atau 3,3 juta Dolar Amerika Serikat atas pemesanan 3 Unit alat berat Rail Mounted Gantry Crane (RMGC) dari perusahaan China Daratan ‘Wuxi Hua Dong Heavy Machinery’ (HDHM).
5
Sikap Direktur Keuangan PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II patut mendapat acungan jempol dari semua pihak yang punya hati nurani dan taat asas, karena pembayaran atas pembelian suatu produk atau jasa dengan menggunakan uang Negara dalam jumlah 500 juta rupiah sampai 1 miliar rupiah harus melalui tender terbatas, 1 miliar lebih melalui tender terbuka mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dimana BUMN, BUMD Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa harus tunduk pada Kepres ini tidak terkecuali PT. PELINDO II.
Ketidak mampuan R.J. LINO dalam menjalankan amanat Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : KEP-108/MBU/2009 sehingga Negara berpotensi di rugikan triliunan rupiah bila sepenuhnya dibebankan pada pundak saudara R.J. LINO itu namanya tidak fair, karena kesalahan tersebut tentu turut dipikul oleh orang yang mengangkatnya atau orang yang mengusulkannya untuk diangkat sebagai Direktur Utama PT. PELINDO II (Persero). Semua masyarakat pelabuhan mengetahuinya bahwa R.J. LINO belum pernah memangku jabatan sebagai General Manager atau Administrator Pelabuhan di Indonesia jadi wajar kalau beliau belum mengetahui system dan prosedur penggunaan uang Negara dan tidak mengetahui bisnis pelabuhan masa kini yang dapat member margin keuntungan optimal.
Ketidak tahuan prosedur penggunaan uang Negara dan ketidak mengertian tentang usaha Pengelolaan Pelabuhan, itu dapat dibuktikan dengan penggunaan uang Negara tanpa skala perioritas, pemberian Lahan KOJA UTARA sebelah Barat TPK. KOJA kepada PT. JICT dan megubah peruntukan Lahan KOJA UTARA sebelah Timur, bila tadanya Lahan tersebut diperuntukan untuk pembangunan Lapangan Penunpukan/Penimbunan Petikemas Impor/Ekspor, diubah oleh PELINDO II menjadi Lapangan Penumpukan Kimia Cair dan atau sejenisnya agar Lahan Mahal tersebut dapat digunakan oleh PT. Aneka Kimia Raya (AKR) untuk menimbum Kimia Cair diareal itu.
Akibat dari kesalahan mengambil keputusan dan kelalaian membelanjakan uang Negara, PELINDO II (Negara) yang tadinya berpotensi mendapat keuntungan sebesar 1,58 triliun rupiah dari ke lima Lapangan Penumpukan/Penimbunan (Lapangan 220X, Lapangan 221X, Lapangan 222X, Lapangan 223X dan Lapangan 224X) Petikemas Impor dan 123,55 miliar rupiah dari pembelanjaan ICT dan 3 unit Alat. Untuk mengklarifikasi besaran kerugian Negara riil maka dipandang perlu investigasi dari pihak Kemite Pemberantasan Korupsi (KPK) atau dari Pihak Kejaksaan Agung agar didapat besaran bagi hasil atau sewa dari keempat Lapangan penumpukan Petikemas dimaksud diatas sekaligus untuk mengetahui berapa besar kemanfaatan yang didapat oleh individu di PELINDO II dari upaya pembelanjaan dana dan pemberian Lahan kepada PT. JICT dan PT. AKR.
Pembangunan “ Dream Port “ Tanjung Priok mulai dari Kali Baru sampai ke Tengah Laut pasti akan menimbulkan pro dan kontra dari beberapa kalangan karena masalah dana dan kepadatan kota Jakarta, pada point ini penulis mendukung pengadaan Pelabuhan Impian
diteluk Jakarta, alasannya karena penulis melihat pembangunan “pelabuhan impian” dari sudut pandang ilmu kepelabuhanan dan transportasi dimana dalam teori tersebut : pelabu-han dan segala fasilitasnya dibangun guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan semangat kewirausahaan dari kalangan investor domestic dan luar negeri. Jadi pada hakikatnya pelabuhan tidak boleh dikuasai Pemodal Asing karena dapat mempengaruhi pengaturan tarif dan akan berkorelasi pada kecenderungan ‘ ekonomi biaya tinggi ‘ contoh kasusnya seperti Terminal PT. Jakarta International Container Terminal (JICT), PT. Mustika Alam Lestari (MAL) dan PT. Aneka Kimia Raya (AKR). Pada ketiga perusahaan penguasa pelabuhan itu apakah pemerintah dapat mengatur tarifnya, mereka pasti akan berdalih bahwa penetapan tarif berdasarkan harga pasar, akhirnya pemerintah tidak dapat berbuat banyak dalam menekan “ ekonomi biaya tinggi “ dipelabuhan. Yang penulis anggap aneh adalah pembangunan Lapangan Petikemas Lini II, lapangan dibangun dengan mengguna-kan standar Lapangan Penumpukan Petikemas Impor dengan segala fasilitasnya ternyata digunakan untuk penumpukan Petikemas Domestik dan Petikemas kosong yang nilai ekonominya relatif rendah. Lonjakan traffic Petikemas yang meningkat terkadang ekstrim mestinya dijadikan peluang dan kesempatan dengan cara membangun Lahan Koja Utara sebelah Selatan Lahan Mbah Priok menjadi Lapangan TPS Penumpukan Petikemas Impor FCL/LCL, membangun Lapangan Kantor KP3 dan Ex. Djakarta Lloyd dan mengurus ijin TPS Lapangan Penumpukan No. 216X, Lapanan No. 217X, Lapangan No. 218X, Lapangan No. 219X, Lapangan Pos IV, Lapangan Jl. Pasoso (Adi Purusa), dan mendayagunakan Lapangan TPS. 106X Selatan Terminal Penumpang. Dari sembilan Lapangan itu saja PELINDO II akan mendapat pendapatan (revenue) lebih dari 3 (tiga) triliun rupiah perbulan bila Lapangan tersebut dikelola secara professional. Pembangunan itu baik artinya ada investasi, tetapi tidak melulu melihat sisi makronya karena PELINDO II itu Badan Usaha Milik Negara bukan Departemen, kalau sebagai Badan Usaha harus memperhatikan sisi Makro dan Mikro secara simultan artinya investasi dilakukan tetapi tetap memperhatikan “turn on” maupun “turn over” dari investasi tersebut, mengapa pemilik modal mayoritas (Huchison Port Holding Ltd.) PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) getol melakukan investasi seperti; memperpanjang dermaga sampai ke TPK. KOJA, membeli Portainer, membangun perluasan Lapangan Penumpukan (Lapangan 220X, Lapangan 224X) dan mengadakan fasilitas lainnya sementara kontrak kerjasama tinggal sembilan tahun.
Pengamat dan Penulis,
KORNELIS S. M.
UTPK 3 qq TPK Koja adalah ketidak becisan hukum dan jal lain, lahan yang diperjanjikan jo PI2 dan HTP lahan yang di bagi bagi adalah infra yang diepruntukan ke Humpuss Terminal Petikemas seluas 90 hektar bukan untuk JICT or Ocean Deep or Ocean East - Ghost Limited
BalasHapus